Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto membantah bahwa dirinya cawe-cawe dalam memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, dalam Pilkada Kabupaten Serang, Banten. Yandri menyebut ada kekeliruan dalam poin-poin yang disampaikan MK.
Merespons itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, menyebut bantahan yang disebut Yandri sah-sah saja.
Namun, yang menjadi rujukan tetap putusan pengadilan yang sudah memutus bahwa adanya pelanggaran dalam Pilkada Serang. “Ya bantahan kan bisa saja. Tapi yang jadi rujukan tentu putusan pengadilan yang sudah menilai dan memverifikasi fakta,” ujar Fadli kepada Media Indonesia, Kamis (27/2).
“Menurut saya ini langkah progresif dari MK. Apa yang diputus MK basisnya fakta persidangan. Dan faktor keterlibatan kepala desa jadi penyebab tidak adilnya Pilkada Serang,” tambahnya.
Fadli menegaskan proses pemungutan suara ulang (PSU) nantinya wajib diawasi ketat dan penegakan hukumnya harus tegas. “Proses PSU mesti diawasi ketat dan penegakam hukum yang tegas dan konsisten jadi kunci,” ungkap Fadli.
Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto akhirnya angkat bicara soal keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kemenangan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, dalam Pilkada Kabupaten Serang, Banten.
Yandri menyatakan ada kekeliruan dalam poin-poin yang disampaikan MK.
Ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto menjelaskan dirinya mengkampanyekan istrinya dalam acara Rakercab Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada 3 Oktober 2024.
“Saya belum menjadi Menteri Desa, karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024. Jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya, dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi," kata Yandri di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025. (Ykb/P-1)
Presiden Prabowo Subianto diminta mengevaluasi Menteri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto atas dugaan cawe-cawe dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang, Banten.
MENTERI Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto membantah telah mengerahkan kepala desa untuk membantu memenangkan istrinya di Pilbup Serang.
Yandri Susanto memberikan klarifikasi terkait keterlibatan atau cawe-cawe dalam memenangkan istrinya Ratu Rachmatu Zakiyah di Pemilihan Bupati Serang.
Eddy Soeparno enggan berkomentar soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan Ratu Rachmatu Zakiyah, Istri Mendes Yandri
MK dalam pertimbangannya berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang dilakukan oleh Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara pada Pilkada Serang
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved