Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
VICE president (VP) Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal korupsi tata kelola minyak mentah.
Kasus ini menyeret direktur utama (dirut) anak perusahaan Pertamina, yakni Direktur Utama (Direktur) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.
"Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan," ujar Fadjar dalam keterangan resmi, Selasa (25/2).
Pertamina, ungkapnya, siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.
Fadjar menambahkan pihaknya tetap akan menjalankan bisnis dengan berpegang pada prinsip tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG), serta peraturan berlaku.
Pada Senin (24/2) malam, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak dan produk pada PT Pertamina, sub holding, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
Selain Riva dan Yoki, pejabat Pertamina lainnya yang terseret dalam kasus tersebut ialah Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, kemudian Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.
Sementara, dari pihak swasta ialah MKAN sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, YRJ sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera dan DW sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
Berdasarkan keterangan Kejagung, Riva, Sani Sinar dan Agus diduga melakukan pengondisian dalam rapat organisasi hilir (ROH), sehingga produksi minyak bumi diandalkan lewat impor. Bukan dari dalam negeri. Hal ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.
Para pejabat Pertamina itu diduga sengaja menolak hasil produksi minyak mentah dari dalam negeri oleh KKKS dengan dalih tidak memenuhi nilai ekonomis. Padahal harganya masih sesuai harga perkiraan sendiri (HPS). (H-3)
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
TERDAKWA kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG), Hari Karyuliarto, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa yang dinilainya sangat berat.
Pengacara Muhamad Kerry Adrianto Riza menuding jaksa sengaja tidak memeriksa dan menghadirkan Irawan Prakoso dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, menyampaikan nota pembelaan dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
SURVEI Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2) menyebutkan sebanyak 87,3% masyarakat percaya Riza Chalid terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina.
Interpol resmi menerbitkan Red Notice untuk buronan kasus korupsi Pertamina, Riza Chalid. Polri telah mengantongi lokasi persembunyiannya di luar negeri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa pidana penjara selama 6 hingga 12 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Kejaksaan Agung menggeledah rumah tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah 2008-2015. Dokumen dan bukti elektronik disita untuk lengkapi berkas perkara.
KLASTER Riset Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia menilai Muhamad Kerry Adrianto Riza mengalami unfair trial.
JAKSA dan terpidana kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero), Kerry Adrianto Riza mengajukan banding atas vonis hukum 15 tahun penjara.
Kejagung mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved