Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal perlu dibahas dengan melibatkan banyak pihak. Ia mengusulkan pembahasan kedua RUU itu harus dibahas secara komprehensif agar memiliki landasan yang kuat sebelum menjadi undang-undang.
"Saya mengusulkan agar kedua RUU itu, sebelum dibahas, perlu dilakukan pengayaan melalui konsultasi publik yang melibatkan pemerintahan di daerah dan pelaku bisnis serta para pemangku kepentingan lainnya. Intinya siapkan dulu landasan sebelum pesawat take off atau mendarat”, ujar Nasir kepada Media Indonesia, Jumat (1/11).
Nasir menilai RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal merupakan cermin dari keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya. Ia menilai kedua RUU itu sebenarnya efektif untuk menekan laju korupsi.
"Tapi tentu sebelum kedua RUU dibentuk, maka Presiden Prabowo Subianto perlu menyiapkan infrastruktur penegakan hukum yang kondusif, objektif, independen, transparan, akuntabel, dan bertanggungjawab serta selalu dalam oposisi sebagai alat negara," katanya.
"Jika hal-hal tersebut dipastikan hadir, maka RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal akan mempercepat hadirnya pemerintahan yang bersih dari KKN. Hal lain yang perlu dilakukan adalah perbaikan kualitas kesejahteraan aparat penegak hukum, terutama mereka yang berada di level bawah," pungkasnya. (Faj/I-2)
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks.
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved