Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap dan menetapkan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Baca juga: Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus Sejak 2012, Ini Respons MA
Dia menjadi tersangka kasus dugaan permufakatan jahat suap dalam kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Baca juga: Kejagung Sita Rp920 M dan 51 Kg Emas dari eks Pejabat MA Zarof Ricar
Setelah penangkapan di Bali, penyidik menggeledah kediaman dan hotel kediaman Zarof Ricar. Dari penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, Sin$74.494.427, US$1.897.362, Hk$483.320, dan 71.200 Euro. Bila dikonversi, menjadi lebih dari Rp920 miliar. Bukan hanya uang, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram.
Baca juga: Kejagung Tangkap eks Pejabat Tinggi MA yang Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur
Lalu, apakah temuan uang dan emas itu ternyata jauh melebihi harta yang Zarof laporkan ke negara. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zarof melaporkan tujuh kali hartanya.
Baca juga: Kejagung Tegaskan Kasus Ronald Tannur Bukan Ajang Mencari Panggung
Pada 2009, sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dengan harga Rp6,3 miliar. Setelah itu, pada 2016, sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dia melaporkan harta Rp36,4 miliar. Sehingga, terjadi peningkatan harta sebesar lebih dari Rp30 miliar.
Kemudian, hartanya kembali meningkat lebih dari Rp6 miliar menjadi Rp43,2 miliar bila mengacu laporan pada 2017 sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.
Dalam posisi yang sama, dia melaporkan harta sebesar Rp43,3 miliar pada 2018, membengkak menjadi Rp50,8 miliar pada 2019, menjadi Rp51,1 miliar pada 2020, dan Rp51,4 miliar pada 2021.
Zarof juga diketahui menjadi produser film Sang Pengadil yang mengisahkan perjalanan seorang hakim yang berjuang mempertahankan prinsip keadilan. Pegiat antikorupsi Emerson Yuntho dalam akun X @emerson_yuntho membagikan foto Zarof Ricar dengan caption Eksekutif Produser Film Sang Pengadil - Zarof Ricar prihatin minat anak muda atau sarjana hukum untuk menjadi hakim saat ini sangat rendah. (X-7)
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis tiga tahun penjara kepada Ibu terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai vonis Zarof Ricar terlalu ringan dari tuntutan JPU maksimal 20 tahun penjara.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim. Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara
Jaksa Nurachman Adikusumo menambahkan, Lisa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
Heru mengajukan banding karena menilai sejumlah pembelaan tidak dipertimbangkan hakim. Di sisi lain, Kejagung menunggu administrasi atas persidangan kedua itu.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved