Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SINERGI antara Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Polda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari 29 kilogram narkotika jenis sabu yang berasal dari jaringan internasional asal Thailand.
Penindakan ini dilakukan di sekitar perairan Kuala Idi, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur pada Minggu, 08 September 2024, dengan mengamankan enam orang tersangka.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika oleh jaringan Malaysia-Indonesia yang menggunakan kapal di Perairan Idi, Aceh.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai, BNN RI, dan Polda Aceh melakukan pengawasan intensif dan berhasil mendeteksi sebuah kapal nelayan (oskadon) yang diduga sebagai target.
“Setelah pengawasan dari hari sebelumnya, pada Minggu (08/09) kami menemukan kapal tersebut dalam jarak 20 mil dari Pantai Kuala Idi, Aceh. Dalam pemeriksaan, kami menemukan 50 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam tiga karung warna putih,” ungkap Budi.
Baca juga : Majelis Hakim Vonis Mati 6 Terdakwa Penyelundupan Sabu
Total berat narkotika yang ditemukan mencapai 29.251,54 gram atau 29,25 kilogram.
Beberapa tersangka bahkan sempat membuang barang bukti ke laut, sehingga pihak berwenang menemukan setiap bungkus dalam keadaan basah.
Selain menyita sabu, tim gabungan juga mengamankan tiga anak buah kapal (ABK), yaitu JP alias PU, SA alias BA, dan AL.
Baca juga : Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Sabu di Batam
Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berbahasa Thailand di sekitar perairan Pulau Adang, Thailand.
Tak hanya itu, pengembangan kasus dilakukan dan tiga tersangka lainnya berhasil diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu PH alias PU sebagai koordinator kapal di Pelabuhan Perikanan Idi, Blang Geulumpang, serta MK dan MN alias NA yang ditangkap di sebuah tambak di kawasan Gempong, Aceh Timur.
Dengan demikian, total tersangka yang diamankan menjadi enam orang.
Baca juga : Sinergi Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Gulungan Senar Pancing
Budi juga menyampaikan bahwa dalam upaya penindakan ini, beberapa kantor Bea Cukai terlibat, antara lain Direktorat Interdiksi Narkotika, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Kanwil Bea Cukai Sumut.
Para tersangka kini terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup, sesuai dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Lewat penindakan ini, kami berhasil menyelamatkan 58.503 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman narkoba dan menciptakan lingkungan bebas dari narkoba. Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba,” tutup Budi. #MIA (RO/Z-10)
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Kendaraan di dalam truk kontainer itu, merupakan sebagian dari hasil pembongkaran kasus penyelundupan ribuan kendaraan bermotor ke luar negeri secara ilegal
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 13/SL berhasil menggagalkan penyelundupan 192 botol miras ilegal di Sebatik Barat, Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
WN Vietnam ditahan usai penyelundupan 796,34 kg sisik trenggiling di Pelabuhan Merak terungkap. Kasus ini diduga terkait jaringan lintas negara.
BALAI Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara terus mendalami perkara penyelundupan sisik trenggiling yang diungkap dari kapal asing berbendera Vietnam.
Para tersangka mengaku telah melakukan penyelundupan sebanyak dua kali dengan total volume mencapai 11,2 ton pasir timah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved