Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya angkat bicara atas desakan untuk menjadikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat.
Baca juga : Komnas Selidiki Dua Kasus Dugaan HAM Berat, Salah Satunya Terkait Munir
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan Komnas HAM telah membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat atas peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib pada Januari 2023 (Tim Ad Hoc Munir).
Baca juga : Komnas HAM Dinilai Tak Transparan dalam Menyelidiki Kasus Pembunuhan Munir
“Proses penyelidikan tim ad hoc sampai saat ini masih berjalan yang antara lain mencakup penyusunan rencana kerja, melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, di antaranya Tim Pencari Fakta (TPF) dan Human Rights Defender (HRD), dan beberapa pihak lainnya, termasuk unsur aparat penegak hukum,” terangnya Sabtu (7/9).
Lebih lanjut, ia menyampaikan Tim tengah mengumpulkan sejumlah dokumen dari berbagai pihak terkait peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib, antara lain putusan pengadilan, dokumen yang berasal dari organisasi masyarakat sipil, dan laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Kematian Munir.
Baca juga : Komnas HAM Bakal Tambah Tim Eksternal Penyelidikan Kasus Munir
“Komnas HAM tetap berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat Pembunuhan Munir Said Thalib,” imbuhnya.
Baca juga : 20 Tahun Berlalu, Segera Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menuturkan Komnas HAM memandang kasus pembunuhan Munir Said Thalib peristiwa hak asasi manusia yang sangat serius bagi pembela hak asasi manusia.
“Penyelesaian kasus tersebut menjadi komitmen Komnas HAM untuk diselesaikan guna mencegah impunitas dan berulangnya peristiwa serupa kepada para pembela HAM,” terang Uli.
Munir meninggal pada 20 tahun yang lalu dalam penerbangan dari Jakarta ke Amsterdam, Belanda karena diracun. Komnas HAM melalui Sidang Paripurna menetapkan tanggal 7 September sebagai Hari Pelindungan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Nasional dan mengesahkan Standar Norma Pengaturan (SNP) tentang Pembela HAM.
“ Hal ini menjadi pengingat bagi kita semua mengenai pentingnya pelindungan bagi setiap individu yang terus mendorong pemajuan, pelindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM,” pungkas Uli.
(H-3)
Komnas HAM menerbitkan sebanyak 8.599 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM) bagi korban maupun keluarga korban peristiwa pelanggaran HAM beratÂ
Tim pencari fakta PBB melaporkan kondisi memprihatinkan warga sipil Iran yang terjepit di antara serangan udara AS-Israel dan represi pemerintah yang kian sistematis.
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Ia menjelaskan bahwa peta jalan yang diluncurkan pemerintah memuat skema dan langkah-langkah yudisial yang dapat ditempuh sesuai ketentuan.
Indonesia sejauh ini telah menempuh jalur yudisial terhadap empat kasus pelanggaran HAM berat, yakni Timor Timur, Abepura, Tanjung Priok, dan Paniai
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
15 warga sipil tewas dalam konflik di Puncak Papua. Komnas HAM menyebut ini tragedi kemanusiaan terberat 2026. Simak fakta lengkapnya.
Pendekatan dialog merupakan langkah paling bermartabat dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM duga ada belasan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. TGPF diusulkan jika Polri gagal ungkap aktor tambahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved