Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEPUTI V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Rumadi Ahmad menyampaikan bahwa arahan presiden terkait rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset merupakan sinyal bagi DPR untuk segera membahas dan mengesahkannya masa sidang periode DPR 2019-2024.
Rumadi menjelaskan Sejak Surat Presiden dikirim ke DPR Mei 2023, sudah lebih dari 5 kali secara terbuka presiden mendorong percepatan pembahasan.
Baca juga : DPR Diyakini tidak Bahas RUU Perampasan Aset
“Respons dan dukungan publik yang positif dan sebesar ini terhadap RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi modal penting bagi anggota legislatif untuk lebih bersemangat membahasnya, jangan ditunda pembahasan ini hanya demi kepentingan politik jangka pendek,” ungkap Rumadi di Jakarta, Rabu (28/8).
“Publik memiliki harapan tinggi terhadap penerbitan regulasi ini,” imbuhnya
KSP telah menyerap aspirasi lapisan masyarakat yakni pegiat antikorupsi, media, mitra pembangunan, serta ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang sangat mendukung substansi dan pengesahan RUU ini.
Rumadi selaku Anggota Tim Pengarah Stranas Pencegahan Korupsi menyampaikan, bahwa selain dukungan dalam negeri, diterimanya Indonesia sebagai keanggotaan penuh FATF (Financial Action Task Force) bulan Oktober 2023 merupakan bukti nyata komitmen pemerintah untuk mewujudkan sistem keuangan yang lebih terpercaya dan akuntabel.
“Peran dan Kontribusi aktif Indonesia sebagai anggota penuh FATF, G-20, Dewan HAM PBB, Keketuaan di ASEAN, serta dalam berbagai forum internasional adalah kepercayaan sekaligus tanggung jawab yang harus dijaga dan dipastikan pemenuhan komitmennya, tidak hanya oleh eksekutif, tetapi juga legislatif dan yudikatif,” pungkasnya. (H-3)
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks.
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved