Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan akan membahas dan menyempurnakan revisi UU Pilkada pada periode DPR yang akan datang. Artinya pada pada pelaksanaan pilkada kali ini PKPU yang dibuat KPU mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII.
"Putusan MK itu berlaku dan bersifat final and binding. Ketika ada undang-undang baru ya ada tapi ini kan tidak ada. Jadi kita tegaskan di sini bahwa putusan yang berlaku adalah putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70. Kalau revisi undang-undang batal, semua poin batal bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu akan mengatur adalah kewenangan dari KPU," jelasnya di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Pengesahan RUU Pilkada dalam pekan ini diputuskan untuk tidak dilakukan sebab sesuai Tata Tertib bersidang DPR, jadwal paripurna hanya dua hari yakni Selasa dan Kamis.
Baca juga : Jidat Anggota Baleg DPR Ini Terkena Lemparan Botol Saat Menemui Pendemo
"Pembahasan rapat paripurna di DPR itu menurut aturannya berlaku kecuali yang sudah diagendakan dari jauh hari sebelumnya, hari paripurna itu adalah Selasa dan Kamis. Tentunya untuk paripurna itu juga harus mengikuti tahapan-tahapan seperti rapat pimpinan, Badan Musyawarah dan pengagendaan dalam rapat paripurna. Rapat paripurna terdekat kalaupun dilaksanakan itu adalah tanggal 27 Agustus atau Selasa yang kita sama-sama tahu itu sudah masa pendaftaran. Sehingga kami merasa lebih baik itu tidak dilaksanakan karena masa pendaftarannya sudah berlaku," paparnya.
Sementara itu, terkait kepastian sikap DPR dalam mengakomodasi putusan MK dan MA, hal tersebut harus dimaknai penerjemahannya.
"Itu rezimnya MA dan MK berbeda kewenangan. MK melakukan judicial review pada tatanan yang berbeda dengan MA. Maka kita akan lihat bahwa putusan MA seperti apa dan MK seperti apa. Karena masing-masing kalau saya lihat MK pun sependapat bahwa MA tidak bisa menganulir hasil judicial review dari MK. Tinggal bagaimana menerjemahkannya nanti kita akan minta KPU untuk kemudian menuangkan dalam PKPU setelah berkonsultasi dengan Komisi 2 DPR," ungkapnya. (Sru/P-3)
BNI memberikan klarifikasi terkait aksi demonstrasi di Pematang Siantar. Bank menegaskan isu tersebut berkaitan dengan koperasi yang bukan bagian dari BNI.
Aksi tersebut digelar oleh BEM UI sebagai bentuk solidaritas terhadap aktivis Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras.
Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan 1.031 personel gabungan untuk mengamankan aksi BEM UI terkait gugatan UU TNI dan solidaritas Andrie Yunus.
Gerakan No Kings ramai di Amerika Serikat lewat aksi demonstrasi besar. Sebenarnya apa itu No Kings dan apa tujuan di balik gerakan ini?
Robert De Niro ikut aksi “No Kings” di New York, bagian dari protes nasional terhadap kebijakan Trump terkait Iran dan imigrasi yang dinilai kontroversial.
Perang tersebut terlalu menguras anggaran negara. Padahal, menurut dia, situasi internal di Amerika Serikat tidak baik-baik saja dan membutuhkan sokongan.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved