Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TUJUH dari sembilan hakim konstitusi telah mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) mengenai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan yang diajukan Anwar Usman. Kesimpulannya, MK akan mengajukan banding sembari menunggu salinan resmi dari PTUN.
Menurut juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan alasan pengajuan banding bakal dituangkan dalam memori. Namun, intinya, langkah itu diambil karena putusan PTUN Jakarta yang salah satu amarnya menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 tidak sesuai dengan harapan.
"Yang pasti karena tentu putusan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan dan ada ruang-ruang untuk atau mekanisme atau men-challenge keputusan itu," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Baca juga : Putusan PTUN Atas Gugatan Anwar Usman Dinilai Kontradiktif dan Janggal
Pada RPH yang digelar tadi pagi, ia mengungkap bahwa dua hakim konstitusi tidak terlibat. Keduanya adalah Anwar Usman itu sendiri dan Ridwan Mansyur. Anwar, sambung Fajar, tidak ikut RPH karena ada keperluan lain, sedangkan Ridwan sedang menjalankan tugs ke luar negeri.
Menurut Fajar, keputusan untuk mengajukan banding diambil secara bulat oleh para tujuh hakim konstitusi yang mengikuti RPH. "Sepengetahuan saya semuanya sepakat, tidak ada yang tidak sepakat," jelasnya.
MK sendiri masih memiliki waktu 14 hari setelah mendapat salinan putusan untuk mengajukan banding. Fajar juga meningatkan bahwa putusan PTUN Jakarta tersebut belum memiliki kekuatan hukum mengikat alias inkrah. Lebih lanjut, ia mengatakan dengan adanya putusan PTUN Jakarta, proses penanganan perkara di MK tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Kalau pun ada (dinamika), ya, situasi kebatinan (masing-masing hakim konstitusi) tertentu ya, mudah-mudahan tidak mengganggu melaksanakan kewenangan MK," pungkas Fajar. (Tri/P-3)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved