Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan yang diajukan Partai Demokrat. Pasalnya, KPU menilai permohonan itu dapat mengganggu persiapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Baca juga: MK Mulai Sidangkan kembali PHPU Pileg Jumat (9/8)
“Perlu dipahami permohonan yang diajukan pemohon dalam perkara a quo dapat mengganggu agenda negara lainnya, seperti kelanjutan tahapan pemilu dan persiapan pelaksanaan pilkada,” kata kuasa hukum KPU RI Josua Victor dalam sidang perkara 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (13/8/2024).
Baca juga : Pelantikan Serentak Hasil Pilkada Khusus Daerah tanpa Sengketa di MK
Baca juga: KPU Masih Mutakhirkan Data Pemilih Pilkada 2024
KPU menilai putusan MK untuk pemilhan DPR RI daerah pemilihan Banten II dengan nomor perkara 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 telah bersifat final dan mengikat. Menurutnya, MK seyogianya tidak dapat menerima permohonan dari Demokrat.
“Setelah dapat putusan tidak ada lagi forum peradilan yang dapat ditempuh atas putusan tersebut. Dengan demikian, putusan MK dalam perkara a quo juga tidak dapat dan tidak ada peluang untuk mengajukan upaya hukum, termasuk pengajuan permohonan lagi dari perkara yang sama,” papar advokat dari Kantor Hukum Josua Victor And Partners.
Baca juga : Pakar Hukum Tata Negara Minta Bawaslu dan DKPP Dibubarkan
Baca juga: PKB: Yang Diundang Muktamar Petinggi Partai, Anies Bukan Ketum
“Jika hal sebagaimana itu terjadi, MK telah keluar dari asas erga ormes dan berimplikasi pada terhambatnya penyelenggara negara yang disebabkan adanya permohonan perselisihan PHPU DPR, DPRD secara terus menerus yang tidak diketahui sampai kapan berakhir, dalam hal ini merugikan termohon dalam keterbatasan waktu yang saat ini sedang menyiapkan pemilihan kepala daerah serentak 2024,” ujarnya.
KPU juga membantah dalil Partai Demokrat yang menyebut ada pelanggaran pada pelaksanaan putusan MK. Selain itu, KPU juga menilai telah melaksanakan putusan MK dengan tepat.
Baca juga : MK Terima Enam Sengketa Hasil Pileg 2024, Penetapan Kursi DPR Molor
“Menurut termohon pernyataan itu mengada-ada dan tidak berdasar dikarenakan faktanya termohon sudah melakukan rangkaian pelaksanaan amar putusan, yaitu penyandingan perolehan suara C Hasil DPR dan D Hasil kecamatan pada 74 TPS,” sambungnya.
KPU kemudian juga menjelaskan terkait adanya pembukaan kotak suara tanpa dihadiri parpol yang didalilkan oleh Partai Demokrat.
KPU menyampaikan pembukaan kotak suara dilakukan untuk pengumpulan alat bukti dalam perkara 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang saat itu proses persidangannya masih berlangsung.
Baca juga : Hasil Pemilu Ulang, Irman Gusman Lolos ke Senayan
“Pembukaan kotak surat suara dilakukan untuk pengumpulan alat bukti untuk sengketa dalam perkara 183 bukan untuk dalam perkara a quo (yang diajukan saat ini),” tuturnya.
Sebelumnya, Partai Demokrat kembali mengajukan permohonan Pemilu DPR 2024 untuk Dapil Banten II ke MK. Dalam permohonan itu, Demokrat menyebutkan KPU tak melaksanakan putusan MK dengan benar.
Demokrat kemudian menyatakan hasil penghitungan perolehan suara ulang di Kota Serang yang merupakan tindak lanjut dari putusan MK dilakukan KPU secara tidak sah.
Kuasa hukum pemohon, Andi Safrani, mengakui Partai Demokrat memperoleh 142.129 suara dan PDIP 142.154 suara atau selisih 25 suara berdasarkan SK KPU untuk Pemilu DPR di dapil Banten II. Andi mengatakan Partai Demokrat semestinya mendapatkan suara 142.279 atau unggul 125 suara dari PDIP.
“Berdasarkan SK yang diterbitkan oleh termohon, suara partai politik untuk Demokrat ditetapkan sejumlah 142.279, sedangkan PDIP 142.154. Menurut kami, ini adalah perolehan yang keliru. Sedangkan menurut versi termohon, PDIP 142.154, sedangkan Demokrat 142.129. Jadi versi kami sesungguhnya pemohon masih tetap unggul dari PDIP dengan selisih 125 suara,” ujar Andi.
Majelis hakim melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) guna menentukan dilanjutkan atau tidaknya gugatan ini. (X-7)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved