Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Komisi I DPR Minta Puspomad Tindaklanjuti Laporan Anak Wartawan Tribrata TV

Fachri Audhia Hafiez
16/7/2024 11:25
Komisi I DPR Minta Puspomad Tindaklanjuti Laporan Anak Wartawan Tribrata TV
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta Puspomad menindaklanjuti laporan anak wartawan Tribrata TV Eva Meliani Pasaribu(MI/Usman Iskandar)

ANGGOTA Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin meminta Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menindak lanjuti laporan anak sulung Wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu, Eva Meliani Pasaribu, melaporkan dugaan keterlibatan oknum TNI terkait kasus kebakaran yang menewaskan ayahnya.

"Walaupun baru indikasi, kan sudah dilaporkan ke POM (Puspomad) TNI, maka POM TNI kami minta untuk aktif melakukan investigasi, penyelidikan, dan penyidikan," kata Hasanuddin melalui keterangan tertulis, Selasa (16/7).

Hasanuddin meminta oknum TNI itu diadili di pengadilan terbuka bila terbukti melakukan kejahatan. Keadilan juga diharapkan dapat dirasakan keluarga korban.

Baca juga : TNI Buka Suara Soal Dugaan Anggota Terlibat Kebakaran Rumah Wartawan

"Kalau terbukti ada anggota TNI yang melakukan kejahatan tersebut, maka segera adili di pengadilan secara terbuka,” ujar TB Hasanuddin.

Komisi I DPR, lanjut dia, juga meminta peran serta masyarakat. Khususnya dalam membantu melakukan pengawasan terhadap personel TNI.

“Pada dua kasus itu, DPR berharap masyarakat membantu pengawasan kepada seluruh prajurit TNI di lapangan, dan jangan ragu melaporkan ke aparat setempat kalau ada hal-hal yang dirasa merugikan masyarakat,” imbau TB Hasanuddin sekaligus mengakhiri.

Eva Meliani Pasaribu, resmi melaporkan dugaan keterlibatan oknum TNI yang melakukan pembakaran rumah dan menewaskan ayahnya ke Puspomad. Kuasa hukum keluarga dari LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan anggota TNI AD yang dilaporkan adalah Koptu HB. Anggota itu disebut berdinas di Batalyon Infanteri 125/Simbisa. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya