Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPU Diminta tidak Sewa Jet untuk Distribusi Logistik Pilkada

Tri Subarkah
14/7/2024 22:10
KPU Diminta tidak Sewa Jet untuk Distribusi Logistik Pilkada
Ilustrasi pesawat jet pribadi(MI / Ramdani)

JARINGAN Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak lagi menggunakan pesawat jet untuk distribusi logistik terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pendistribusian logistik untuk Pilkada 2024 dinilai berbeda dengan Pemilu 2024 sebelumnya karena lebih terdesentralisasi.

Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita mengatakan, beban KPU di daerah selaku penyelenggara pilkada lebih rendah ketimbang KPU RI saat menyelenggarakan pemilu. Oleh karena itu, ia menilai proses pengadaan logistik untuk Pilkada 2024 harus dilakukan dengan cara-cara yang terdesentralisasi, bukan tersentralisasi.

"Saya kira rasionalisasi penggunaan pesawat jet dalam pemilu kemarin yang diklaim berkaitan dengan distribusi logistik belum memiliki rasionalisasi yang jelas," katanya kepada Media Indonesia, Minggu (14/7).

Baca juga : Bagian dari Pelayanan Publik, Ombudsman RI akan Pastikan Pilkada DKI Jakarta Bebas Malaadministrasi

Saat pilkada, sambung Mita, kerja penyelenggara lebih dibebankan kepada jajaran KPU provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan demikian, ia berpendapat seharusnya penggunaan pesawat jet dengan dalih untuk distribusi logistik mesti diminimalkan sekecil mungkin.

"Saya kira fasilitas pesawat jet pribadi sangat tidak rasional dijadikan alasan dalam distribusi logistik dalam penyelenggaraan pilkada ini," jelasnya.

JPPR berharap jajaran KPU mampu mempersiapkan logistik yang tetap sasaran, baik dari sisi waktu serta keterpenuhan jenis logistik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Mita mengingatkan, jangan sampai terjadi pengelolaan logistik yang buruk sehingga berdampak pada terhambatnya penggunaan hak pilih pemilih karena kehabisan surat suara.

"Jangan ada lagi surat suara rusak yang berpotensi mengugurkan hak pilih pemilih, meskipun pemilih punya hak mengganti surat suara yang rusak," pungkasnya.

Penggunaan pesawat jet oleh KPU saat tahapan Pemilu 2024 sempat diungkit dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah. KPU berdalih pesawat jet yang disewa selama tahapan Pemilu 2024 untuk kepentingan pendistribusian logistik, terutama ke daerah-daerah terluar di Indonesia seperti di Papua dan Kepulauan Sangihe. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya