Praktik Sewa Menyewa Kapal Tingkatkan Kapasitas Angkut Tahunan

Media Indonesia
20/4/2026 21:30
Praktik Sewa Menyewa Kapal Tingkatkan Kapasitas Angkut Tahunan
Ilustrasi(ANTARA)

PAKAR kemaritiman Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Prof Raja Oloan Saut Gurning menyebutkan pengoperasian kapal MT Gamsunoro milik Pertamina International Shipping (PIS) yang saat ini mengangkut kargo pihak ketiga adalah praktik bisnis legal di dunia pelayaran.

”Tentu saja, itu legal secara internasional, business practice -nya. Kenapa Gamsunoro ke negara lain untuk bawa kargo? Karena memang utilisasinya harus terpenuhi, sehingga mendapat return dan bisa balik modal. Nah sementara kontrak-kontrak jangka panjang kita, kan tripnya nggak banyak,” kata Saut, Senin (20/4/2026). 

Menurut dia, praktik sewa menyewa kapal seperti itu juga jamak dilakukan berbagai perusahaan, antara lain untuk meningkatkan kapasitas angkut tahunan.

Karena itulah, seperti jamak dilakukan usaha kapal lain, maka kapal  Gamnusoro juga harus mencari additional voyages atau trips. Dalam hal ini, melakukan pengangkutan kargo pihak ketiga, bukan kargo pemilik kapal.

”Jadi seperti itu. Secara umum, Gamnusoro punya deskripsi business practice umumnya. Itu sebagai usaha-usaha untuk meningkatkan annual carrying capacity,” imbuh Saut.

Jika dianalogikan dengan transportasi darat, Saut sependapat dengan kondisi pola angkutan truk. Misal jika truk berangkat membawa barang, maka ketika pulang, bisa menyewakan untuk angkutan barang lain agar tidak balik dengan kondisi kosong.

Saut juga menyebut pemanfaatan Gamnusoro untuk pengangkutan kargo pihak ketiga, tidak mempengaruhi pengadaan minyak di dalam negeri. Pasalnya, pemanfaatan tersebut hanya dilakukan PIS di luar kontrak jangka panjangnya.

Dalam hal ini, Saut mencontohkan, jika pola operasi Gamsunoro hanya memiliki kargo yang diangkut dalam waktu 200 hari, maka dalam satu tahun kerja, akan terdapat 165 hari kerja ketika kapal Gamsunoro kosong. Maka, lanjutnya, dicarilah kargo pihak ketiga agar bisnis Pertamina International Shipping (PIS) tidak rugi.

Begitu pula jika terdapat dengan keberadaan anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan asing di kapal Gamnusoro. Menurut Saut, praktik itu juga legal sesuai hukum pelayaran internasional. Berdasarkan hukum internasional, kata Saut, tentu berdampak terhadap pemilihan anak buah kapal (ABK) oleh Ship Management.

”Pemilihan ABK sesuai hukum pelayaran internasional sangat mengedepankan skill dan sertifikat yang diakui secara internasional. Semua dilakukan agar penanganan kargo tersebut akan membawa keuntungan bagi PIS, bukan kerugian,” tutupnya.

Sebelumnya, PT PIS menjelaskan terkait komposisi kru Kapal Gamsunoro yang dikabarkan diawaki pelaut asal India saat melintasi wilayah perairan internasional pada Senin (20/4/2026). Perusahaan menegaskan operasional armada mereka tetap mengutamakan tenaga kerja domestik di tengah ekspansi pasar global.

Pihak manajemen menjelaskan penggunaan tenaga kerja asing pada kapal tertentu merupakan konsekuensi kerja sama dengan mitra internasional. Hal ini dilakukan untuk memenuhi standar operasional dan regulasi ketat yang berlaku di pasar Asia, Eropa, Amerika, hingga Afrika. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya