Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Buka Peluang Tambah Pasal Gratifikasi di Kasus Korupsi PLTU Bukti Asam PLN

Candra Yuri Nuralam
13/7/2024 11:45
KPK Buka Peluang Tambah Pasal Gratifikasi di Kasus Korupsi PLTU Bukti Asam PLN
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menambahkan pasal gratifikasi dalam dugaan rasuah pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) unit induk pembangkitan Sumatra bagian selatan pada 2017 sampai 2022. Pasalnya salah satu tersangka menerima Rp6 miliar. 

“Nanti dilihat konteksnya apakah akan ada pengembangan untuk gratifikasinya atau mungkin nanti dibarengi dakwaannya ditambahkan jadi tidak ada penyidikan baru, tapi, pasalnya ditambahkan itu memungkinkan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu (13/7).

Duit gratifikasi itu diterima Manajer Enjiniring pada PT PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro yang juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam kasus korupsinya, dia menerima Rp750 juta, tapi mengantongi gratifikasi Rp6 miliar.

Baca juga : KPK Belum Bisa Sita Duit Gratifikasi Rp6 Miliar Terkait Korupsi PLTU Bukti Asam PLN

Tessa belum bisa memerinci langkah lanjutan penyidik kasus tersebut. Perkara itu dipastikan masih berjalan dan didalami penyidik.

“Masih berproses, nanti kita lihat,” ucap Tessa.

Sebelumnya, KPK menyebut ada 12 pegawai PT PLN (Persero) yang kecipratan uang panas dalam kasus ini. Pendalaman aliran dana kini masih dilakukan penyidik.

Baca juga : 12 Pegawai PLN Diduga Terima Duit Korupsi PLTU Bukit Asam

KPK mengumumkan identitas tiga tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) unit induk pembangkitan Sumatra bagian selatan pada 2017 sampai 2022. Mereka yakni General Manager PT PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggono, Manajer Enjiniring PLN (Persero) UIK SBS Budi Wibi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya.

Negara ditaksir merugi Rp25 miliar atas permainan kotor itu. Hasil pasti kerugian negaranya belum dikantongi KPK.

Atas kelakuannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya