Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAYORITAS fraksi di Komisi II DPR RI menolak permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk konsultasi secara tertulis terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Agung soal syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Menurut DPR, pengambilan keputusan tersebut harus bersifat kolektif kolegial. Karenanya, keputusan harus dilakukan secara langsung dan mendalam.
Dengan penolakan tersebut, pegiat kepemiluan Titi Anggraini menilai KPU sebaiknya mengesahkan terlebih dahulu Peraturan Komisi Pemililhan Umum (PKPU) Pencalonan tanpa memasukkan aturan soal usia. "Bisa dipahami DPR enggan melakukan konsultasi tertutup mengingat substansi yang dibahas juga sangat krusial dan memerlukan proses yang komprehensif. Perlu diingat juga, pembentukan peraturan KPU harus partisipatoris dan terbuka dengan melibatkan publik secara optimal," jelas Titi kepada Media Indonesia, Kamis (20/6).
"Kalau hendak mengejar pengaturan mutakhir terkait tahapan pencalonan untuk substansi di luar persoalan usia sebagaimana sudah pernah dikonsultasikan KPU dengan DPR, KPU bisa mengesahkan lebih dahulu PKPU Pencalonan tanpa memasukkan pengaturan soal usia. Hal ini agar tidak mengganggu jalannya kepastian pengaturan tahapan pencalonan," tambah Titi.
Baca juga : KPU: Caleg DPR Terpilih yang Maju Pilkada Harus Mundur
Setelah konsultasi tindak lanjut pengaturan usia selesai dilakukan, Titi menyampaikan pengaturan usia baru bisa disusulkan melalui perubahan PKPU tentang Pencalonan. Namun, apabila ada penolakan dari DPR untuk membahas mengenai putusan MA terkait usia pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, putusan MA itu mestinya berlaku di pilkada berikutnya, bukan pilkada 2024.
"Putusan MA itu harus dilaksanakan karena putusan MA soal pengujian peraturan perundang-undangan bersifat final dan mengikat. Hanya, putusan MA tersebut tidak bisa dilakukan pada pilkada 2024 karena tahapan pencalonan yang sudah dimulai dengan pengumpulan dan penyerahan berkas dukungan bakal calon perseorangan sejak beberapa bulan lalu," kata Titi.
"Jadi Putusan MA ini baru bisa diimplementasikan pada pilkada serentaknya berikutnya, setelah 2024. Dengan demikian, KPU tidak mengabaikan putusan MA dan tahapan Pilkada 2024 juga tidak terganggu," pungkasnya. (Z-2)
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci
Ketua DPD Perindo Palu, Andono Wibisono mengatakan, penyerahan B.1-KWK dilakukan DPP dalam forum Mukernas.
Lembaga Arus Survei Indonesia (ASI) merilis hasil survei terkait peta elektoral Pilkada Kabupaten Lombok Timur 2024. Elektabilitas M. Syamsul Luthfi menempati urutan tertinggi.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa hanya ada dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved