Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

KPK : Ada Sosok yang Sengaja Sembunyikan Informasi Keberadaan Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam
04/6/2024 20:53
KPK : Ada Sosok yang Sengaja Sembunyikan Informasi Keberadaan Harun Masiku
Buronan KPK Harun Masiku(Dok MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada sosok yang mengetahui lokasi buronan Harun Masiku. Namun, orang itu memilih untuk merahasiakan informasi tersebut.

“Dugaan ada pihak tertentu yang sebenarnya tahu (lokasi Harun) tetapi kemudian tidak menyampaikan informasi dimaksud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (4/6). 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci sosok yang diduga mengetahui lokasi tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR tersebut. Namun, kata Ali, penyidik kini tengah memeriksa saksi untuk mendalami kabar tersebut.

Baca juga : Buru Harun Masiku, KPK Jadwalkan Pemanggilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

“Sehingga, saat ini masih terus kami dalami lebih lanjut ke depan barangkali juga informasi dari yang kami peroleh masih akan memanggil pihak lain sebagai saksi untuk mendalami informasi terbaru tersebut,” ujar Ali.

Sejumlah saksi masih bakal dipanggil penyidik untuk mendalami informasi baru itu. Salah satunya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, pekan depan.

KPK kembali mendalami keberadaan Harun. Sebanyak tiga saksi dipanggil sebelumnya untuk mendalami dugaan adanya pihak yang membantu pelarian buronan itu.

Baca juga : KPK Dapat Informasi Baru Soal Pelarian dan Bantuan kepada Harun Masiku

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, eks komisioner KPU itu sudah diadili, dan kini mendapatkan kebebasan bersayarat.

“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu.

KPK diketahui menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu. Eks komisioner KPU itu mengklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik.

Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya