Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan edaran pencegahan rasuah dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru. Surat itu dikeluarkan karena Lembaga Antirasuah kebanjiran aduan kecurangan dalam penerimaan siswa.
“Hal ini dilatari maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia,” kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kidung melalui keterangan tertulis, Senin (3/6).
Ipi menjelaskan permainan kotor dalam penerimaan siswa baru ini sudah didengar KPK sejak lama. Bahkan, kata dia, survei internal Lembaga Antirasuah menyebutkan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pejabat sekolah negeri untuk menerima peserta didik yang tidak lolos.
Baca juga : Kasus Firli Bahuri Masih Dalam Asistensi Bareskrim Polri
“Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan praktik pungutan tidak resmi ditemukan pada 2,24% sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru. Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan,” ujar Ipi.
Ipi menyebut pihaknya berhak menyebarkan edaran antikorupsi ini. Sebab, KPK menilai tindakan rasuah tidak semestinya ada dalam proses belajar mengajar maupun penerimaan siswa baru.
“KPK menilai praktik ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan,” kata Ipi.
Baca juga : Firli Bahuri Kembali Diperiksa Bareskrim Polri terkait Kasus Pemerasan
Sekolah negeri juga didorong transparan dalam penyelenggaraan PPDB. Ruang gelap diharap diberantas dari sektor pendidikan demi menjaga integritas siswa tidak tercoreng.
Orang tua siswa juga diminta tidak mencoba menyuap maupun memberikan gratifikasi jika anaknya tidak lolos masuk sekolah neger yang diinginkan. Semua pihak didorong bekerja sama untuk membersihkan sektor pendidikan di Indonesia.
“Bila pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah paska pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang,” tutur Ipi. (Can/P-5)
Saat SPMB tahap 2 ditutup, SMPN 1 Talun awalnya kurang 18 murid baru. Melalui optimalisasi, saat ini sudah masuk 11 siswa di SMPN 1 Talun.
MASA pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) siswa baru di beberapa daerah sudah akan dimulai, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Sementara itu Kepala SDN Kertasari 3, Sofia Widawaty, menjelaskan bahwa kini sekolah yang dipimpinnya hanya memiliki 18 siswa aktif.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mendorong sekolah untuk membuat MPLS yang kreatif. P
Dinas Pendidikan Kota Semarang membuka SPMB Gelombang II yang dilaksanakan Senin (7/7) hingga Jumat (11/7).
Proses verifikasi dan validasi tidak berkaitan dengan SMA atau SMK tujuan yang akan dipilih dalam proses SPMB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved