Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan edaran pencegahan rasuah dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru. Surat itu dikeluarkan karena Lembaga Antirasuah kebanjiran aduan kecurangan dalam penerimaan siswa.
“Hal ini dilatari maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia,” kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kidung melalui keterangan tertulis, Senin (3/6).
Ipi menjelaskan permainan kotor dalam penerimaan siswa baru ini sudah didengar KPK sejak lama. Bahkan, kata dia, survei internal Lembaga Antirasuah menyebutkan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pejabat sekolah negeri untuk menerima peserta didik yang tidak lolos.
Baca juga : Kasus Firli Bahuri Masih Dalam Asistensi Bareskrim Polri
“Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan praktik pungutan tidak resmi ditemukan pada 2,24% sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru. Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan,” ujar Ipi.
Ipi menyebut pihaknya berhak menyebarkan edaran antikorupsi ini. Sebab, KPK menilai tindakan rasuah tidak semestinya ada dalam proses belajar mengajar maupun penerimaan siswa baru.
“KPK menilai praktik ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan,” kata Ipi.
Baca juga : Firli Bahuri Kembali Diperiksa Bareskrim Polri terkait Kasus Pemerasan
Sekolah negeri juga didorong transparan dalam penyelenggaraan PPDB. Ruang gelap diharap diberantas dari sektor pendidikan demi menjaga integritas siswa tidak tercoreng.
Orang tua siswa juga diminta tidak mencoba menyuap maupun memberikan gratifikasi jika anaknya tidak lolos masuk sekolah neger yang diinginkan. Semua pihak didorong bekerja sama untuk membersihkan sektor pendidikan di Indonesia.
“Bila pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah paska pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang,” tutur Ipi. (Can/P-5)
Forpi Kota Yogyakarta mengingatkan semua pihak, terutama satuan pendidikan di wilayah tersebut, untuk mengawasi pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah sebuah kegiatan yang dirancang untuk membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang baru.
KEMENDIKBUD Ristek memastikan bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025 untuk berjalan secara objektif, akuntabel dan transparan.
Tidak ada semacam bangun rancang terkait PPDB dilaksanakan di wilayah Indonesia yang secara demografis dan geografis luas.
DINAS Pendidikan DKI Jakarta memperketat persyaratan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jalur perpindahan tugas orang (PTO) juga harus disertai perpindahan domisili.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved