Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) bila tak kunjung menetapkan Robert Bonosusatya (RBS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
"MAKI pasti akan gugat praperadilan lawan Kejagung apabila penyidikannya tidak menyasar kepada pemilik keuntungan paling besar yaitu inisial RBS," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/6).
Boyamin mengaku akan melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Juni 2024. MAKI dipastikan akan selalu gugat aparat penegak hukum (APH) yang lemot dan tidak tuntas menangani perkara korupsi.
Baca juga : Kejagung Diminta Sita Harta Harvey yang Diberikan ke Sandra Dewi
Boyamin mengatakan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan adalah perbuatan oleh orang-orang yang memiliki jaringan bisnis ilegal kuat. Mereka diyakini akan mudah menyelesaikannya bila semua tindak pidana bidang pertambangan ditegakkan dengan hukum administrasi, seperti pencabutan izin, denda atau larangan ekspor (administrative penal law).
"Mereka akan mudah menyelesaikannya dan tidak akan terjadi perubahan tata kelola pertambangan yang lebih baik," ujar Boyamin.
Oleh karena itu, Boyamin menegaskan seharusnya para aparat penegak hukum di Indonesia bersinergi dan keroyokan mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Baca juga : Achsanul Qosasi Jadi Tersangka, MAKI Dorong Jaksa Agung Konsisten Berantas Korupsi
Sebab, kata dia, dampak dari tindak pidana pertambangan sangar besar bagi kerusakan lingkungan dan mengakibatkan kerugian negara yang besar pula.
"Penyidik Tipikor, baik Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK memang berwenang untuk itu, dan tidak ada dan tidak perlu dikhawatirkan, yang satu akan mencaplok kewenangan yang lain," ungkapnya.
Menurutnya, masyarakat saat ini hanya membutuhkan aparat penegak hukum bersatu padu melawan para koruptor. Penegak hukum lainnya seperti KPK dan Kepolisian juga didorong dapat menangani perkara-perkara besar dalam tindak pidana korupsi sektor pertambangan.
Baca juga : Kejaksaan Agung Periksa Adik Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi Timah
"Keroyok dan ganyang koruptor," pungkas dia.
Sebelumnya, Robert Bonosusatya diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi timah. Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan alasan pemeriksaan untuk menjawab banyaknya informasi yang beredar di masyarakat.
“Robert Bono (Robert Bonosusatya), ini pun karena suara masyarakat dan beberapa indikasi yang ada di kita, sehingga dipanggil,” kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.
Baca juga : Bukan Rp271 Trliun, Total Kerugian Korupsi Timah Bertambah jadi Rp300 Triliun
Febrie tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam rasuah timah ini. Namun, Febrie memberikan sinyal Robert tak akan menjadi tersangka tahap pertama. Karena dalam kasus timah ini, penyidik ingin segera melimpahkan 22 tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat dalam dua pekan ke depan.
Menurutnya, tidak hanya Robert Bonosusatya. Kejagung akan menargetkan siapa pun yang terindikasi, karena kerugian negara dalam rasuah ini cukup besar yakni Rp300 triliun.
“Apakah dia (Robert Bonosusatya) tersangka atau tidak, nanti alat bukti akan bicara. Bisa dilihat sisi nanti cermati oleh teman-teman, cermati kesaksian, yang tampil di pengadilan lihat ada tidak nanti alat bukti untuk arah ke seseorang yang belum ditetapkan," pungkas Febrie.
Kejagung telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin. Harvey juga merupakan suami artis Sandra Dewi.??
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya, kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun. (Z-3)
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri sampai saat ini belum juga ditahan. Di masa nonaktifnya, kuasa hukum Firli mengaku kliennya mengisi waktu luangnya dengan berolahraga dan pergi ke pengajian.
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong kepolisian segera menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Pansel capim dan Dewas KPK diminta untuk menjaga independensi dan tidak menerima titipan dari pihak manapun.
Koodrinator Maki, Boyamin Saiman, menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segera menyita harta tersangka Harvey Moeis yang diberikan kepada Sandra Dewi.
Maki menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan hukuman 6 tahun penjara kepada Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved