Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Taufik Basari (Tobas) mendesak agar pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjelaskan secara resmi terkait isu penguntitan yang dilakukan Densus 88 anti teror terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Kita (publik) tetap membutuhkan penjelasan agar tidak ada asumsi liar,” ujar Tobas, sapaan akrab dari Taufik Basari kepada Media Indonesia, Senin (27/5).
Tobas juga menyampaikan sikap mesra yang ditunjukkan antara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di istana negara tadi pagi, kata dia, tidaklah cukup. Mereka harus tetap bertanggung jawab untuk menjelaskan isu penguntitan itu kepada publik, sebab kadung membuat heboh di tengah masyarakat.
Baca juga : Penguntitan oleh Densus 88, Komisi III DPR Bakal Minta Klarifikasi Pihak Terkait
“Tetapi kan kita tetapi membutuhkan penjelasan dari hasil pertemuan tersebut dan juga apa yang terjadi daripada nanti banyak spekulasi, banyak asumsi yang beredar liar yang tidak tepat. Alangkah baiknya jika keduanya, Jaksa Agung dan Kapolri bisa memberikan penjelasannya kepada publik,” ucap Tobas.
Sejauh ini, Tobas mengaku belum ada penjelasan secara resmi dari pihak Kejaksaan maupun Polri terkait isu penguntitan tersebut. Dia mengatakan Komisi III juga tengah menunggu pernyataan dan penjelasan terkait apa yang sebenarnya terjadi antara kedua institusi penegak hukum itu.
“Belum ada yang menjelaskan secara resmi. Kita juga dapat informasinya belum bisa kita pastikan kebenarannya. Karena itu, akan lebih baik jika informasi itu disampaikan secara resmi oleh Jaksa Agung dan Kapolri,” kata dia.
“Daripada orang bertanya-tanya, ketika pertanyaan itu tidak mendapatkan jawaban resmi, itu bisa jadi banyak asumsi. Maka sebaiknya segera Jaksa Agung dan Kapolri bisa menjelaskan secara resmi,” pungkasnya.
(Z-9)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
KASUS penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menguap begitu saja tanpa ada penjelasan kepada publik.
PENGAMAT Kepolisian meyakini kasus penguntitan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus 88 Antiteror Polri) merupakan perintah atasan.
PENGAMAT Kepolisian menilai Polri dan Kejaksaan Agung tengah menimbun masalah. Hal itu menyusul tidak adanya penjelasan yang terang benderang terkait kasus penguntitan Jampidsus.
ANGGOTA Densus 88 pelaku penguntitan Jampidsus atas nama Bripda Iqbal Mustofa sempat menyamar menjadi karyawan BUMN.
Penguntitan terjadi saat Febrie makan malam di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu (19/5) malam
ANGGOTA Densus 88 Anti Teror Polri Bripda Iqbal Mustofa yang menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dibebaskan tanpa kena sanksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved