Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT Kepolisian meyakini kasus penguntitan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus 88 Antiteror Polri) merupakan perintah atasan. Hal itu terlihat dari tidak adanya sanksi yang diberikan terhadap anggota densus yang melakukan penguntitan.
"Kalau muncul pernyataan dari Propam tidak ada pelanggaran etik maupun disiplin berarti bisa dipahami itu adalah perintah dari atasan," kata Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto, Jumat, 31 Mei 2024.
Menyusul kasus penguntitan, muncul isu operasi singkat Jampidsus dari petinggi Densus yang dipimpin perwira berpangkat Kombes. Bambang mengatakan belum tentu isu itu benar. Namun, dia meyakini ada kekuatan yang bisa menggerakan personel kepolisian.
Baca juga : Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus Nyamar Jadi Karyawan BUMN
"Oknumnya bisa lintas satuan atau lintas jenjang pangkat," ujar Bambang.
Menurut Bambang, pola-pola seperti itu tentu sangat berbahaya bagi masyarakat. Sebab, menjadi ancaman dari rasa aman dan nyaman.
"Bagaimana institusi yang diberi kewenangan besar oleh negara bisa dimanfaatkan oleh personal (individu) atau kelompok baik dari internal maupun eksternal dan itu ditoleransi juga oleh organisasi Polri," ungkap Bambang.
Baca juga : Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Dibebaskan dan Tidak Kena Sanksi
Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan anggota Densus menguntit Jampidsus. Satu di antaranya ditangkap atas nama Bripda Iqbal Mustofa.
Namun, ketika ditanya sosok yang memerintahkan dan motif penguntitan, Polri enggan menjawab. Polisi memastikan hal itu telah dibicarakan antar pimpinan yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat bertemu dan menyatakan tidak ada permasalahan.
"Secara komprehensif disampaikan dalam hal tersebut. Saya sampaikan lagi, dengan segala kerendahan ketulusan hati, kalau pimpinan sudah bilang tak ada masalah, nggak ada masalah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Mei 2024.
Baca juga : Anggota Densus 88 yang Menguntit Jampidsus Bisa Diperiksa Lagi
Bripda Iqbal Mustofa itu telah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pria kelahiran 1999 itu dibebaskan dan tidak dikenakan sanksi, baik etik maupun pidana.
"Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah berarti dari sisi disiplin, etika, dan pelanggaran lainnya juga tidak ada," beber Sandi.
Febrie Adriansyah dikuntit anggota Densus di salah satu restoran Prancis di Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu malam, 19 Mei 2024. Bripda Iqbal Mustofa ditangkap polisi militer yang mengawal Febrie dan dibawa ke Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Baca juga : Usut Tuntas Penguntit JAM-Pidsus
Diketahui, Bripda Iqbal menyamar sebagai karyawan BUMN saat menguntit Febrie Adriansyah. Dari ponselnya pun diketahui, Iqbal telah memprofiling Febrie. Bahkan, dia sempat memotret Febrie saat makan malam.
Meski motif penguntitan dan sosok yang memerintahkan tidak dijawab Mabes Polri, kasus ini dianggap selesai. Bahkan, Korps Bhayangkara memastikan akan selalu bersinergi dengan Korps Adhyaksa dalam penegakan hukum.
(Z-9)
Densus 88 Antiteror Polri turut mengamankan orangtua dari HOK, terduga teroris yang ditangkap di wilayah Batu, Malang, Jawa Timur.
KASUS penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menguap begitu saja tanpa ada penjelasan kepada publik.
PENGAMAT Kepolisian menilai Polri dan Kejaksaan Agung tengah menimbun masalah. Hal itu menyusul tidak adanya penjelasan yang terang benderang terkait kasus penguntitan Jampidsus.
Bripda Iqbal Mustofa, anggota Densus 88 Polri yang menguntit Jaksa Kejagung Febrie Adriansyah, dapat menjalani pemeriksaan tambahan oleh Mabes Polri jika ada informasi baru.
ANGGOTA Densus 88 pelaku penguntitan Jampidsus atas nama Bripda Iqbal Mustofa sempat menyamar menjadi karyawan BUMN.
PENYIDIK Jampidsus Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah ke Kejari Jaksel.
Bungkamnya kedua institusi penegak hukum tersebut karena ingin menutupi sesuatu yang sifatnya kepentingan pribadi atau kelompok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved