Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Ajukan Kasasi Vonis Banding Stefanus Roy Rening

Candra Yuri Nuralam
15/5/2024 11:32
KPK Ajukan Kasasi Vonis Banding Stefanus Roy Rening
Mantan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (tengah).(MI/ Moh Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasasi atas vonis banding mantan Pengacara bekas Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Upaya hukum itu diambil untuk memaksimalkan efek jera dalam kasus perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Roy.

“Upaya hukum ini dilakukan dengan maksud di antaranya memberikan efek jera terhadap perbuatan kesengajaan dari terdakwa tersebut yang telah menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (15/5).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan memori kasasi sudah diserahkan jaksa kepada Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis diharap merevisi vonis penjara empat tahun enam bulan Roy dalam putusan banding.

Baca juga : Jaksa Minta Majelis Hakim Menolak Eksepsi Eks Pengacara Lukas Enembe

Ali belum bisa memerinci isi lengkap komplain jaksa dalam kasasi itu. Informasi lengkap sudah dikirimkan dalam memori kasasi.

“Lengkapnya uraian argumentasi hukum akan di jelaskan dalam memori kasasi tim jaksa dan segera dikirimkan pada MA RI,” ujar Ali.

Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Stefanus Roy Rening terbukti melakukan perintangan penyidikan atas kasus yang ditangani KPK. Dia divonis penjara empat tahun enam bulan.

Baca juga : KPK Nilai Protes Mantan Kuasa Hukum Lukas Enembe Cuma Bentuk Emosional

“Menjatuhkan pidana selama empat tahun enam bulan dan denda Rp150 juta,” kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Februari 2024.

Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman pemenjaraan Roy akan ditambah selama tiga bulan.

Majelis menilai Roy terbukti melakukan perintangan berdasarkan seluruh dakwaan tunggal jaksa. Hukuman penjaranya dikurangi dengan lamanya penahanan di tahapan penyidikan. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya