Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra berpendapat bahwa pemungutan suara ulang diperlukan dalam konteks pemilu. Pernyataan ini disampaikan Saldi dalam dissenting opinion terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin).
"Sangat penting untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, oleh karena itu, saya berpendapat bahwa MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah seperti yang telah dijelaskan dalam pertimbangan hukum di atas," ungkap Saldi saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4).
Saldi menjelaskan bahwa pendapatnya didasarkan pada hasil pengamatan terhadap fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan Bawaslu, yang menyoroti sejumlah masalah mulai dari penyaluran bansos hingga mobilisasi aparat negara.
Baca juga : Hakim Konstitusi Saldi Isra Menyampaikan Dissenting Opinion Terkait Putusan PHPU
Ia menyoroti masalah netralitas Penjabat (Pj) kepala daerah, terutama di Jawa Tengah yang sering disebut sebagai basis pemilih PDIP atau kandang banteng.
"Dalam penelitian saya, saya menemukan adanya masalah terkait netralitas Penjabat (Pj) kepala daerah dan pengerahan kepala desa, yang terjadi di beberapa wilayah seperti Sumatra Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan," jelas Saldi.
Saldi menambahkan bahwa ketidaknetralan Pj kepala daerah tercermin dalam berbagai tindakan, seperti penggerakan ASN, penggunaan dana desa untuk kepentingan kampanye, ajakan terbuka untuk memilih paslon tertentu, hingga pemasangan alat peraga kampanye di kantor pemerintahan daerah.
Meskipun MK telah menolak seluruh permohonan gugatan PHPU yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Saldi dan dua hakim konstitusi lainnya, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat, menyatakan dissenting opinion terhadap putusan tersebut. (Z-10)
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan teguran Hakim Konstitusi ke
PPP akan realistis dalam memberikan dukungan terhadap pihak tertentu berdasarkan perkembangan dinamika politik yang ada sekarang.
Presiden Joko Widodo meminta semua pihak harus menghormati putusan MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024. Pasalnya, putusan itu adalah sesuatu yang bersifat final dan mengikat.
Partai Amanat Nasional (PAN) mengingatkan PDI Perjuangan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sidang sengketa Pilpres 2024 bersifat final dan mengikat.
AHY meminta pihak yang tidak puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terakit sidang sengekta Pilpres 2024 untuk bisa ikhlas dan menerima.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir memandang sikap penerimaan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 adalah sikap kenegarawanan yang patut diapresiasi.
Meski ada pro dan kontra terkait hasil putusan tersebut, namun putusan MK merupakan putusan yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh semua.
Putusan MK memperkuat kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan siap bertemu dan berdiskusi dengan presiden terpilih Prabowo Subianto
Rosan menilai sidang MK sudah berjalan dengan semestinya. Para majelis juga diyakini berhasil memberikan keadilan dalam putusannya.
TKN Prabowo-Gibran meminta masyarakat menghormati putusan sengketa pilpres yang sudah diketuk Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK dianggap mewakili dan mengakomodir suara mayoritas masyarakat Indonesia yang telah memilih Prabowo - Gibran
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved