Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Putusan MK, Saldi Isra Menganggap Pemungutan Suara Ulang Dibutuhkan Termasuk di Kandang Banteng

Fachri Audhia Hafiez
22/4/2024 16:30
Putusan MK, Saldi Isra Menganggap Pemungutan Suara Ulang Dibutuhkan Termasuk di Kandang Banteng
Saldi Isra nilai pemungutan suara ulang perlu dilakukan(MI/Susanto)

WAKIL Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra berpendapat bahwa pemungutan suara ulang diperlukan dalam konteks pemilu. Pernyataan ini disampaikan Saldi dalam dissenting opinion terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin).

"Sangat penting untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, oleh karena itu, saya berpendapat bahwa MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah seperti yang telah dijelaskan dalam pertimbangan hukum di atas," ungkap Saldi saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4).

Saldi menjelaskan bahwa pendapatnya didasarkan pada hasil pengamatan terhadap fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan Bawaslu, yang menyoroti sejumlah masalah mulai dari penyaluran bansos hingga mobilisasi aparat negara.

Baca juga : Hakim Konstitusi Saldi Isra Menyampaikan Dissenting Opinion Terkait Putusan PHPU

Ia menyoroti masalah netralitas Penjabat (Pj) kepala daerah, terutama di Jawa Tengah yang sering disebut sebagai basis pemilih PDIP atau kandang banteng.

"Dalam penelitian saya, saya menemukan adanya masalah terkait netralitas Penjabat (Pj) kepala daerah dan pengerahan kepala desa, yang terjadi di beberapa wilayah seperti Sumatra Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan," jelas Saldi.

Saldi menambahkan bahwa ketidaknetralan Pj kepala daerah tercermin dalam berbagai tindakan, seperti penggerakan ASN, penggunaan dana desa untuk kepentingan kampanye, ajakan terbuka untuk memilih paslon tertentu, hingga pemasangan alat peraga kampanye di kantor pemerintahan daerah.

Meskipun MK telah menolak seluruh permohonan gugatan PHPU yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Saldi dan dua hakim konstitusi lainnya, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat, menyatakan dissenting opinion terhadap putusan tersebut. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya