Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Hakim Konstitusi Saldi Isra Menyampaikan Dissenting Opinion Terkait Putusan PHPU

Fachri Audhia Hafiez
22/4/2024 14:35
Hakim Konstitusi Saldi Isra Menyampaikan Dissenting Opinion Terkait Putusan PHPU
Hakim Konstitusi Saldi Isra beberkan alasan disneting opinion yang Ia kemukakan(AFP)

HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN). Hasilnya, ditolak seluruhnya.

"Terhadap pertimbangan hukum Mahkamah dalam menanggapi dalil-dalil pemohon, pada pokoknya, saya memiliki posisi hukum yang serupa pada sebagian isu tersebut, terkecuali untuk beberapa persoalan yang menjadi tumpuan perhatian saya dan termasuk sebagai bagian argumentasi dalam permohonan," kata Saldi saat Sidang MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4)

Saldi menjelaskan bahwa terdapat dua hal yang membuatnya mengambil jalur berbeda dalam pandangan dengan pendapat mayoritas majelis hakim. Pertama, adalah masalah terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos).

Baca juga : Putusan MK Menolak Seluruh Gugatan PHPU Kubu Anies-Cak Imin Terkait Pilpres 2024

Bansos dipertanyakan oleh pihak pemohon karena dianggap sebagai alat untuk memenangkan salah satu peserta dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Alasan kedua adalah tentang keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di beberapa daerah.

Selain Saldi, dua hakim konstitusi lainnya, yakni Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat, juga menyatakan dissenting opinion.

Sebelumnya, Majelis hakim MK telah menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Perkara PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya