Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan akan melakukan evaluasi penanganan tindak pidana Pemilu 2024 untuk mencari solusi atas berbagai kendala dari pengalaman sebelumnya.
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan pihaknya perlu melakukan identifikasi permasalahan dari berbagai aspek dan kasus-kasus untuk mempersiapkan rujukan dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024 meskipun menggundakan undang-undang (UU) yang berbeda.
"Dalam menangani tindak Pemilu 2024, ada cerita baik, ada pula cerita kurang baik. Pengalaman selama menangani Pemilu 2024 perlu dilakukan evaluasi dari berbagai aspek dan kasus-kasus yang dirasakan menarik," ujar Puadi di Jakarta, Minggu (31/3).
Baca juga : Mahfud MD Sebut Agenda Pemilu 2024 Tetap Jalan Terus
Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini menilai perlunya evaluasi dari aspek perundang-undangan yang mana UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang bersifat lex specialis dengan waktu penanganan tindak pidana terbilang cepat.
Dia menerangkan, Pasal 486 UU 10/2017 yang berisi empat ayat menjelaskan keberadaan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dari tiga institusi, yakni Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan dari mulai jajaran tingkat pusat (nasional), provinsi, hingga kabupaten/kota tentu mengalami permasalahan dalam proses melakukan penanganan tindak pidana pemilu.
"Penerapan norma hukum yang multi-tafsir, tidak aplikatif, dan adanya kekosongan hukum sehingga membuat waktu penanganan pelanggaran yang menjadi panjang menjadi catatan satu aspek perundang-undangan,” tegasnya.
Baca juga : Penundaan Pilkada 2024, Moeldoko: Ketua Bawaslu Hanya Curhat
“Kemudian aturan pelaksana seperti PKPU (Peraturan KPU) dan peraturan perundangan-undangan lainnya. Lalu dari aspek teknis dalam kesiapan Gakkumdu yang kelembagaannya berkaitan tentang apakah pelaksanannya proses penanganan mengalami kendala."
Hal-hal tersebut, kata Puadi, menjadi catatan bagi Bawaslu untuk evaluasi ke depan, apa yang menjadi kendala, termasuk dari aspek penganggaran.
Puadi juga mengatakan perlunya melakukan pembahasan evaluasi berdasarkan kasus-kasus menarik selama menangani tindak pidana Pemilu 2024.
Baca juga : Pemerintah Tetap Laksanakan Pilkada 2024 Sesuai Jadwal
"Seperti (sebenarnya apa) yang dimaksud pemalsuan dokumen, pelibatan kepala desa, kampanye di luar jadwal. Juga berkaitan dengan yang disebut politik uang. Juga adanya rekomendasi Bawaslu diadakannya PSU akibat ada warga negara Indonesia yang mencoblos lebih dari satu kali dengan penanganan pidananya," tuturnya.
Dia merasa perlu mempertajam pemahaman bersama sekaligus membuat kesolidan Sentra Gakkumdu.
“Semoga bisa diidentifikasi untuk mempersiapkan langkah-langkah ke depan yang menjadi rujukan kita dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024. Saya harap kegiatan ini bisa menghadirkan solusi dan menciptakan Gakkumdu yang solid di tingkat kabupaten/kota sehingga bekerja lebih baik lagi," tandas Puadi. (Z-11)
Penentuan pasal pidana terhadap tersangka anggota Brimob yang menganiaya seorang siswa di Maluku hingga tewas akan sangat bergantung pada hasil pendalaman penyidik.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons soal pernyataan koalisi masyarakat sipil terkait potensi rekayasa atau dijebak aparat yang diatur pada Pasal 16 KUHAP.
KPK menyebutkan total suap yang diterima oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yakni sebesar Rp2,6 miliar yang didapat dari tiga klaster tindak pidana, berikut rinciannya
Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila ada prajurit yang terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank Ilham Pradipta, 37.
ANGGOTA DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menyoroti rencana TNI melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi terkait narasi aksi demonstrasi hingga darurat militer.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved