Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 17.304.303 suara di Pemilu 2024 terbuang akibat ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4%. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan tak bisa berbuat apapun menyikapi situasi tersebut.
"Penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan apapun," kata Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama dalam diskusi bertajuk 'Proporsionalitas dan Sistem Kepartaian Hasil Pemilu DPR 2024' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 24 Maret 2024.
Heroik mengatakan KPU sebagai implementator harus berpatokan pada aturan yang mengatur ambang batas parlemen tersebut. Sehingga, belasan juta suara yang terbuang itu harus diterima publik sebagai kenyataan pahit.
Baca juga : TPN tidak Ingin Komentar soal Parliamentary Threshold
"Artinya memang itu adalah kenyataan pahit yang harus kita terima ada 17 juta lebih surat suara yang terbuang, karena pemberlakuan parliamentary threshold," ucap Heroik.
Imbas ketentuan tersebut, lanjut Heroik, juga berdampak pada partai politik (parpol) yang terlempar dari kursi di DPR, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Perolehan suara PPP yang tak mencapai 4 persen juga membuat peralihan kursi DPR ke parpol yang lolos.
"Padahal PPP waktu itu ada di parlemen sampai sekarang," ucap Heroik.
Baca juga : Perludem Desak Caleg Buka CV
Ia menambahkan untuk menekan situasi tersebut diperlukan meminimalkan kembali persentase ambang batas parlemen. Hal ini mesti melalui revisi Undang-Undang Pemilu.
"Sebetulnya pasca Pemilu 2019 itu kan ada wacana revisi undang-undang pemilu tetapi tidak jadi revisi. Padahal ketika revisi undang-undang pemilu terjadi misalnya pasca 2019 kemarin, bisa dipikir ulang, bisa reformulasi ulang besaran parliamentary threshold," jelas Heroik.
Studi Perludem mencatat sebanyak 17.304.303 suara terbuang dari ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen. Total jumlah suara yang terbuang itu berasal dari 10 parpol yang tak lolos ambang batas parlemen. Sementara, total suara yang terkonversi sebanyak 134.492.328. Jumlah ini gabungan dari delapan parpol yang lolos ke Senayan.
(Z-9)
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Ambang batas berjenjang sebagai sesuatu yang masih bisa dirumuskan secara fleksibel agar diterima berbagai pihak.
FRAKSI Partai NasDem DPR RI mengusulkan kenaikan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sistem pemilu mendatang.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Pemerintah tengah merumuskan formula rasional sebagai tindak lanjut putusan MK.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 7% terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan partai politik.
Alih-alih memperkuat efektivitas kerja parlemen, skema tersebut justru bisa memicu konflik internal.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved