Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOORDINATOR Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang rawan korupsi. Hampir setiap rezim pemerintahan, suap atau gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan berbagai modus yang terus berkembang.
"Memang benar suap itu lebih banyak ke pengadaan barang dan jasa karena untuk dapat proyek itu harus bersekongkol dengan penguasa atau pejabat," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (16/3).
Dijelaskannya, pengusaha bila ingin memenangkan tender suatu proyek, harus melakukan lobi-lobi dengan pejabat. Dan hal itu sudah menjadi rahasia umum yang hampir diketahui semua level pengusaha.
Baca juga : Sekjen DPR Indra Iskandar Dipanggil KPK Terkait Korupsi Rumah Dinas
Bahkan, kata Boyamin, sejak penyusunan anggaran, sudah ada lobi-lobi. Lantas pengadaan barang dan saja hanya sekadar proyek titipan yang menguntungkan pengusaha dan pejabat.
Untuk mencegah hal tersebut, lanjutnya, harus ada penguatan lembaga. Mulai dari penyusunan anggaran harus transparan dan tender yang dilakukan pun kompetitif.
"Tender harus transparan, kompetitif kemudian harus memenuhi syarat secara substansi. Tender yang tidak kompetitif dan monopoli harus dihindari," kata dia.
Baca juga : Rumah Dinas DPR di Kalibata dan Ulujami jadi Objek Korupsi
Meski sudah menggunakan sistem online, Boyamin menyebut masih banyak celah untuk suap atau gratifikasi. Oleh karena itu pengawasan ketat baik dari KPK maupun lembaga negara lain perlu dilakukan secara berkala.
"Transparan dan kompetitif itu harus betul-betul dilaksanakan dan sistem online juga harus diterapkan karena dulu online malah diakali," tandasnya.
Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 90% gratifikasi dan suap terjadi di pengadaan barang dan jasa. Perilaku koruptif tersebut terus berkembang dengan berbagai modus baru. (Van/Z-7)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka kasus dugaan rasuah di wilayahnya
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan komitmennya untuk secara menyeluruh mengawasi jalannya program dan kegiatan di Kemnaker.
Ditreskrimsus Polda Sumbar mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, senilai Rp 4,9 miliar.
Untuk mencegah praktik korupsi, LKPP merilis katalog elektronik versi 6. Ia berharap melalui katalog elektronik versi 6.
KPK kembali membuka kasus korupsi di PT Telkom Group (Persero) yang kali ini menyoroti kerugian negara dari kasus dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan acara Temu Bisnis dan Sosialisasi Travel Fair untuk mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal berpartisipasi dalam pengadaan digital
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved