Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah diminta berhati-hati dalam menyusun daftar isian masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Pemerintah didesak tidak mencampuri kewenangan otonomi daerah penyangga Jakarta. Jika desakan itu tidak diindahkan, masalah baru dipastikan akan muncul setelah bakal beleid itu disahkan.
"Terkait dengan aglomerasi, jangan mencampuri kewenangan otonomi daerah kota satelit masing-masing," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) kepada wartawan, Jumat (15/3).
Awiek menegaskan Jakarta tidak bisa lepas dari persoalan daerah sekitar. Sehingga DIM RUU RKJ tidak boleh memuat niat menghapus otonomi daerah.
Baca juga : Polemik Penunjukan Gubernur di RUU DKJ, Istana: Itu Inisiatif DPR
"Jangan sampai mencampuri kewenangan daerah jika nantinya RUU DKJ disahkan dan diimplementasikan," papar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Awiek berharap prinsip aglomerasi yang melekat dengan Jakarta tidak menabrak prinsip otonomi daerah.
"Pemerintah dalam menyusun sekaligus membahas DIM ini harus dengan landasan kehati-hatian," tandasnya. (Z-11)
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Sebelumnya, terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam perubahan beleid tersebut.
Adies mengatakan bahwa perubahan UU DKJ dimaksudkan untuk mencegah adanya kecacatan hukum. Hal ini mengingat masih adanya penyebutan DKI Jakarta bukan DKJ.
Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta jika penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Ketua Komisi B DPRD Jakarta, Ismail, memberikan dorongan kuat terhadap peningkatan penggunaan transportasi massal di Jakarta
Pembatasan kendaraan pirbadi dinilai belum cukup mengatasi masalah kemacetan di Jakarta. Diperlukan langkah-langkah progresif lainnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved