Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna terkait kasus dugaan suap pengadaan kamera pengintai atau CCTV di wilayahnya. Dia irit bicara saat ditanya soal perkara tersebut.
“Ke pengacara, cukup,” kata Ema di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Maret 2024.
Ema bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan. Dia hanya meminta didoakan dalam kasus ini.
Baca juga : Sekda Bandung Ema Sumarna Penuhi Panggilan KPK
“Mohon doanya, mohon doanya,” ujar Ema.
Pengacara Ema, Rizky Rizgantara mengamini kliennya sudah menjadi tersangka dalam kasus ini. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK sudah diterima Ema sejak 5 Maret 2024.
“Iya (SPDP sejak 5 Maret 2024), makanya sekaligus pemanggilan, makanya kita hadir hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik,” ucap Rizky.
Baca juga : KPK Tetapkan Tersangka Baru dari Pemkot dan DPRD di Kasus CCTV Bandung Smart City
Rizky menyebut kliennya dipanggil sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan CCTV ini. Menurut dia, Ema belum terpikir mengajukan praperadilan atas status hukum yang diberikan KPK.
“Oh, sementara ini belum (mengajukan praperadilan),” ujar Rizky.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan kamera pengintai atau CCTV di Bandung Smart City. Ada tersangka baru yang ditetapkan.
Baca juga : Terjaring OTT KPK, Kekayaan Yana Mulyana Rp8,55 Miliar
“Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka (kasus pengembangan CCTV Bandung), baik dari pihak eksekutif Pemerintahan Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci nama-nama tersangka yang ditetapkan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, ada lima pihak berperkara dalam kasus ini.
Mereka yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, dan empat anggota DPRD Bandung Riantono, Achmad Nugraha, Ferdy Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.
(Z-9)
Beragam beasiswa ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa berbakat dan berpotensi dari berbagai latar belakang.
Lokasi ini menjadikan liburan bersama keluarga lebih nyaman karena fasilitas yang lengkap
Setiap hari Sabtu dan Minggu, jalan ini ditutup untuk kendaraan bermotor, menjadikannya zona pejalan kaki yang nyaman dan aman
Chef Setyo Widharto (Theo) akan memandu tamu untuk menemukan keunikan dari setiap hidangan Indonesia.
MERCURE Bandung Nexa Supratman bersama Alux Wedding Organizer mempersembahkan Bride Market Wedding Expo 2024 pada tanggal 27-28 Juli 2024.
Di delapan kecamatan tersebut belum ditentukan jalur evakuasi.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved