Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pembagian uang proyek sudah menjadi hal lazim di Indonesia. Bahkan, dana yang diminta kerap mencapai 15 persen dari nilai anggaran.
“Permintaan fee itu sudah menjadi suatu yang lazim. Fee proyek antara lima sampai 15 persen itu adalah sesuatu yang lazim,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.
Alex menjelaskan pembagian fee itu sudah kerap ditemukan KPK maupun penegak hukum lain saat melakukan penindakan kasus korupsi. Banyak pejabat juga bahkan berlagak tidak tahu soal permainan kotor itu.
Baca juga : KPK: Negara Rugi Miliaran Rupiah dari Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan DPR
“Saya yakin bapak, ibu (para pejabat) bukannya tidak tahu ya,” ujar Alex.
Persekongkolan dalam pengerjaan proyek pun dinilai sudah menjadi hal yang lazim di kalangan pejabat. Rekanan dekat penguasa pun kerap diberikan karpet merah.
Karpet merah itu pun tidak bisa ditentang. Sebab, penguasanya bisa memberikan tindakan kepada pegawai negeri yang mencoba mengusik pemufakatan proyek yang mau dibuat.
Baca juga : Sudah Banding, KPK Belum Terima Salinan Putusan Kasus Rafael Alun
KPK berharap para pegawai negeri tidak takut membuat laporan. Penegak hukum juga diminta netral jika ada aduan karpet merah dari pejabat dalam pengerjaan proyek.
“Kalau bapak, ibu (pejabat) merasa singkat atau mengetahui tetapi kemudian tidak bisa berbuat banyak ya kami mengimbau laporkan saja ke APH (aparat penegak hukum),” ucap Alex.
(Z-9)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan.
KPK mengulik aliran gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis (25/7).
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved