Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

159 Instansi Pemerintahan Serahkan LHKPN, Pemprov Kalbar dan Kepri Paling Patuh

Candra Yuri Nuralam
23/2/2024 16:55
159 Instansi Pemerintahan Serahkan LHKPN, Pemprov Kalbar dan Kepri Paling Patuh
Ilustrasi(Medcom.id)

PENGISIAN laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik 2023 sudah dimulai. Sudah ada 159 instansi pemerintahan yang pejabatnya rampung menyerahkan dokumen tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“KPK mengapresiasi 159 instansi baik di pusat maupun daerah yang telah seratus persen menyampaikan LHKPN periodik tahun pelaporan 2023,” kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kidung melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Februari 2024.

Ipi menjelaskan dari 159 instansi itu, dua diantaranya yakni BP Batam, dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Lalu, dua lainnya merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yakni PT Industri Baterai Indonesia, dan PT Karabha Digdaya.

Baca juga : KPK: Pemeriksaan LHKPN Pejabat Meningkat pada 2023

“(Lalu) dua pemerintah provinsi, 45 pemerintah kabupaten atau kota, 28 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten atau kota, dan 80 badan usaha milik daerah (BUMD),” ucap Ipi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau menjadi daerah yang semua pejabatnya sudah menyerahkan LHKPN. KPK mengapresiasi kepatuhan tersebut.

“KPK mengapresiasi komitmen dan inisiatif dari instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong tingkat pelaporan di lingkungan instansinya,” ujar Ipi.

KPK berharap instansi pejabat pemerintahan lainnya menyerahkan LHKPN. Batas akhirnya sampai 31 Maret 2024.

“Penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2023 telah dimulai sejak 1 Januari 2024. KPK mengimbau agar kewajiban itu dapat dilakukan sebelum batas waktu 31 Maret 2024,” tutur Ipi. (MGN/Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya