Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Kuasa hukum Irman Gusman, Arifudin mengeluarkan maklumat terbuka kepada masyarakat Sumatera Barat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam maklumat itu disebutkan jika Pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Barat 2024 cacat hukum.
“Keabsahan atas hasil pencoblosan 14 Februari 2024 yang akan datang tanpa didasari keputusan yang baru, adalah cacat yuridis, dan potensial pasti menimbulkan permasalahan hukum baru,” kata Arifudin dalam maklumat tersebut.
Dijelaskannya KPU tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang memerintahkan memasukan Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu DPD Sumatera Barat (Sumbar). Sehingga seharusnya KPU melaksanakan perintah pengadilan tanpa syarat.
Baca juga : KPU tidak akan Eksekusi Gugatan Irman Gusman di PTUN
Dengan keluarnya putusan PTUN Jakarta, menurut Arifudin, DCT Pemilu DPD 2024 yang dipakai tidak memiliki kekuatan hukum lagi, karena telah dibatalkan oleh Pengadilan TUN Jakarta. Sehingga seharusnya KPU merevisi DCT tersebut sesuai dengan perintah pengadilan.
Sikap KPU ini berpotensi memunculkan sengketa pemilu, baik yang akan disengketakan Irman Gusman maupun Calon Anggota DPD Sumbar yang kalah dalam perolehan suara kepada Mahkamah Konsitusi (MK). “Demikian Maklumat Terbuka ini disampaikan demi terselenggaranya Pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat,” kata Arifudin.
Dalam perkara penolakan KPU melaksanakan putusan PTUN untuk memasukkan nama Irman Gusman dalam DCT Pemilu 2024, pihak Irman Gusman saat ini juga melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Irman melaporkan ketua maupun anggota KPU telah melakukan pelanggaran kode etik berat.
Baca juga : Dicoret dari DCT Pemilu, Irman Gusman Gugat KPU ke Bawaslu
Arifudin yang juga mewakili Irman, dalam perkara ini meminta DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari serta peringatan keras kepada anggota KPU lainnya.
Jika DKPP memutuskan Ketua KPU melakukan pelanggaran kode etik, menurut Arifudin, maka sanksinya bisa pemecatan. Karena DKPP sudah memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada ketua KPU dalam perkara menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. (Z-8)
Baca juga : Ketua KPU Terancam Dipecat di Kasus Irman Gusman
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Peran DPD di parlemen masih tertinggal jauh dibandingkan DPR khususnya pada bidang legislas
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Jimly Asshiddiqie, menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Irman Gusman sebagai anggota DPD mewakili Sumatera Barat
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
Hal yang akan dibahas, menurut Bakhtiar, cukup banyak. Salah satunya kemungkinan terkait dengan rekomendasi PWM Sumbar agar memilih Irman Gusman di PSU Pemilu DPD RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved