Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan diduga minta jabatan di perusahaan investasi asal Amerika Serikat, Blackstone usai meloloskan proyek pengadaan LNG ke Corpus Christi Liquefaction. Tuduhan itu muncul dalam dakwaan jaksa.
Permintaan itu dikirimkan Karen melalui e-mail ke perusahaan induk Corpus Christi Liquefaction, Cheniere Energy, Inc. Jabatan yang diminta diklaim sebagai kompensasi atas proyek yang diberikan.
“Terdakwa (Karen) juga menyampaikan keinginan untuk mendapatkan posisi di Cheinere Energy, Inc yang merupakan kompensasi terdakwa telah mengamankan kontrak pembelian LNG PT Pertamina Persero dengan Cheniere Energy, Inc,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2024.
Baca juga : KPK ke Amerika Dalami Kasus LNG
E-mail itu dikirimkan oleh Karen pada 22 September 2024. Pesan elektronik merupakan bagian dari tindak lanjut pertemuan antara eks dirut PT Pertamina Persero itu dengan Gary Hing dan Angela Acconcia di New York beberapa waktu sebelumnya.
Dalam e-mail itu, Karen meminta posisi senior advisor di Blackstone. Perusahaan itu merupakan salah satu pemilik saham di Cheinere Energy, Inc yang merupakan perusahaan induk dari Corpus Christi Liquefaction.
Tagihan itu juga dilakukan Karen karena berhasil memberikan tambahan komitmen volume di masa mendatang untuk PT Pertamina Persero dari Cheniere Energy, Inc. Karen akhirnya mendapatkan jabatan sebagai salah satu pemilik saham di Cheniere Energy, Inc, untuk bekerja di Blackstone.
Baca juga : Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Perkaya Perusahaan Asal Texas
“Terdakwa diberikan jabatan oleh Blackstone sebagai salah satu pemegang saham Cheniere Energy, Inc dengan menempatkan terdakwa sebagai senior advisor pada Private Equity Group yang merupakan salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan Blackstone,” ujar jaksa.
Blackstone juga memberikan uang ke Karen sebagai penerimaan gaji karena menjabat sebagai salah satu pemegang saham di Cheniere Energy, Inc. Dana itu ditampung Karen melalui rekening Bank Mandiri atas namanya.
“Sejak 28 April 2015 hingga 29 Desember 2015, terdakwa menerima uang sekitar Rp1.091.280.281,81, dan USD104.016,65,” ucap jaksa.
Baca juga : Ahok Diperiksa Terkait Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi LNG Pertamina
Dalam kasus ini, Karen didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat ulahnya, negara merugi USD113.839.186,60.
Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Z-9)
Proyek hilirisasi tahap kedua ini diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi baru dengan nilai investasi mencapai Rp116 triliun.
DI tengah meningkatnya dampak perubahan iklim yang semakin terasa dalam kehidupan sehari-hari, momentum Hari Bumi menjadi pengingat bahwa aksi nyata tidak lagi dapat ditunda.
Di salah satu stasiun pengumpul migas, Nadia Silvia menjalankan tugasnya sebagai operator di Stasiun Pengumpul Bambu Besar Pertamina EP Field Subang.
PT Pertamina mengapresiasi dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan Elpiji. Hal itu dilakukan melalui sinergi bersama aparat penegak hukum.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Pentingnya transparansi pemerintah dalam menjelaskan alasan di balik kebijakan penyesuaian harga tersebut kepada publik.
Dalam duplik pribadinya, Hari membantah tuduhan bahwa dirinya memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, maupun perusahaan asal Amerika Serikat
International Energy Agency (IEA) melaporkan bahwa pasar gas alam cair (LNG) global diperkirakan akan terus menghadapi tekanan pasokan hingga akhir 2027.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, mulai membacakan pledoi dengan menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara yang menjeratnya.
Ketegangan di Selat Hormuz meningkat. Lima kapal tanker LNG Qatar berbalik arah setelah peringatan penutupan jalur oleh Iran, mengancam pasokan energi global.
Pemerintah Jepang memutuskan tidak memberlakukan pembatasan terhadap pembangkit listrik tenaga batu bara yang kurang efisien pada 2026.
BERDASARKAN data yang dibagikan oleh MarineTraffic dan Kpler, tercatat ada 220 kapal melintasi Selat Hormuz yang dikuasai Iran. Disebutkan bahwa tidak ada penyebrangan kapal yang memuat LNG
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved