Sidang Pledoi Hari Karyuliarto, Kuasa Hukum Sebut tak Ada Korupsi di Kasus LNG

Muhammad Ghifari A
20/4/2026 20:15
Sidang Pledoi Hari Karyuliarto, Kuasa Hukum Sebut tak Ada Korupsi di Kasus LNG
Agenda Pembaca Nota Pembelaan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG)(MI/Ghifari)

SIDANG pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG), Hari Karyuliarto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026), diskors dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, mulai membacakan pledoi dengan menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara yang menjeratnya.

Menurut Wa Ode, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa Hari bukan pelaku tindak pidana korupsi, melainkan profesional yang menjalankan tugas jabatan saat menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014.

“Fakta persidangan membuktikan bahwa terdakwa bukan pelaku kejahatan, melainkan menjalankan perintah jabatan sesuai kewenangannya,” ujar Wa Ode di persidangan.

Kontrak LNG Disebut Bukan Inisiatif Terdakwa

Tim kuasa hukum menyebut kontrak pembelian LNG dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) pada 2014 bukan merupakan inisiatif Hari.

Mereka menyatakan proses pengadaan LNG telah dimulai sejak 2011 oleh jajaran internal Pertamina, sebelum Hari menjabat sebagai Direktur Gas.

Langkah tersebut dilakukan karena keterbatasan pasokan gas domestik, sehingga Pertamina mencari sumber LNG dari luar negeri guna memenuhi kebutuhan energi nasional.

Kuasa hukum juga mengaitkan kebijakan pengadaan LNG dengan program pemerintah terkait ketahanan energi, termasuk upaya meningkatkan porsi gas dalam bauran energi nasional.

Menurut mereka, langkah tersebut sejalan dengan berbagai kebijakan pemerintah saat itu yang mendorong peralihan dari bahan bakar minyak ke energi gas yang lebih bersih.

Bantah Kerugian Negara

Dalam bagian pledoi yang telah dibacakan, tim hukum membantah adanya kerugian negara sebagaimana didalilkan jaksa.

Mereka menilai kontrak LNG yang tertuang dalam Sales and Purchase Agreement (SPA) 2014 dilakukan dengan itikad baik dan melalui proses korporasi yang sah.

“Tidak terdapat kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa,” kata Wa Ode.

Kuasa hukum juga menilai dakwaan dan tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Menurut mereka, perkara ini merupakan keputusan bisnis yang kemudian ditarik ke ranah pidana korupsi.

“Penuntut umum mencoba menggeser keputusan bisnis menjadi perkara pidana,” ujar dia.

Sementara itu, dalam dakwaan sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki pandangan berbeda terkait perkara ini. Jaksa menilai pengadaan LNG justru menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Jaksa menyebut kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar USD 113,8 juta atau setara Rp1,9 triliun.

Dua terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, serta mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, yang telah lebih dahulu divonis bersalah dalam perkara ini.

Jaksa mengungkapkan, pengadaan LNG dilakukan tanpa pedoman yang jelas dan tidak disertai analisis keekonomian yang memadai. Pembelian gas dari perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC, tetap dilakukan meskipun Pertamina belum memiliki pembeli tetap di dalam negeri.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya