Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina memasuki tahap akhir. Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).
Dalam duplik pribadinya, Hari membantah tuduhan bahwa dirinya memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, maupun perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).
“Tidak ada satu pun aliran dana, suap, kickback, atau gratifikasi kepada saya. Baik kepada Karen Agustiawan maupun Corpus Christi tidak diperkaya secara melawan hukum,” ujar Hari di persidangan.
Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Karen Agustiawan. Menurutnya, MA telah menyatakan bahwa sejumlah uang sebesar Rp1,09 miliar dan USD104.016,65 merupakan penghasilan sah yang telah dikenakan pajak.
Namun, Hari menilai jaksa tetap mencantumkan angka tersebut dalam tuntutan dan replik, yang disebutnya sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan MA.
Selain itu, Hari menegaskan dirinya tidak menerima aliran dana apa pun dalam perkara ini. Ia juga menyebut telah pensiun sejak 28 November 2014, atau empat bulan sebelum kontrak Sales Purchase Agreement (SPA) tahun 2015 dinegosiasikan dan ditandatangani oleh pejabat lain.
Menurutnya, kerugian yang dipersoalkan jaksa terjadi pada periode 2020–2021 dalam kondisi force majeure akibat pandemi COVID-19. Bahkan, ia mengklaim Pertamina justru memperoleh keuntungan kumulatif sebesar US$97,6 juta hingga Desember 2024 dari kontrak yang sama.
Hari turut mengkritik alat bukti utama jaksa berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang disebutnya cacat formil dan tidak memenuhi standar.
Lebih jauh, ia mengaku mengalami pencekalan hingga 2,5 tahun serta penggeledahan rumah saat masih berstatus saksi. Ia menilai proses hukum yang dijalaninya sebagai bentuk kriminalisasi.
“Pola ini bukan proses hukum normal. Ini adalah rekayasa kriminalisasi atas keputusan bisnis yang sah,” ujarnya.
Ia pun memohon majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan, serta memulihkan nama baik dan martabatnya.
Di sisi lain, jaksa sebelumnya menuntut Hari dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Jaksa meyakini Hari bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.
Dalam perkara yang sama, mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Jaksa menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi serta merusak kepercayaan publik. Sementara hal meringankan, keduanya belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Ketua majelis hakim Suwandi menyatakan seluruh rangkaian pemeriksaan perkara telah selesai dan sidang ditutup. Majelis hakim akan bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan.
“Untuk pembacaan putusan akan dijadwalkan pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026 pukul 10.00 WIB,” ujar Suwandi.
Dua terdakwa, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, diperintahkan kembali ke tahanan hingga sidang pembacaan putusan digelar pekan depan.
International Energy Agency (IEA) melaporkan bahwa pasar gas alam cair (LNG) global diperkirakan akan terus menghadapi tekanan pasokan hingga akhir 2027.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, mulai membacakan pledoi dengan menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara yang menjeratnya.
Ketegangan di Selat Hormuz meningkat. Lima kapal tanker LNG Qatar berbalik arah setelah peringatan penutupan jalur oleh Iran, mengancam pasokan energi global.
Pemerintah Jepang memutuskan tidak memberlakukan pembatasan terhadap pembangkit listrik tenaga batu bara yang kurang efisien pada 2026.
BERDASARKAN data yang dibagikan oleh MarineTraffic dan Kpler, tercatat ada 220 kapal melintasi Selat Hormuz yang dikuasai Iran. Disebutkan bahwa tidak ada penyebrangan kapal yang memuat LNG
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Direktur Gas Pertamina periode 2012-2014, diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu merespons pernyataan Hari. Keterlibatan Ahok dan Nicke diminta disampaikan ke penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved