Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RATUSAN pengawas TPS di Majalengka, Jawa Barat melaksanakan doa bersama saat mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis (rakernis) pemungutan dan penghitungan suara.
Alunan doa dilaksanakan dengan khidmat oleh seluruh peserta pengawas pemilu dengan harapan dapat melaksanakan tugas dengan baik dan diberikan kesehatan saat melaksanakan pengawasan pemilu pada 14 Februari mendatang.
Satu persatu narasumber memberikan penguatan dan pemahaman terhadap ratusan pengawas tps tentang tata cara mengawasi proses pencoblosan di TPS.
Baca juga : Migrant Care Ungkap Surat Suara Pemilu di Malaysia Dijual 25-50 Ringgit
Sedikitnya 274 orang pengawas tps yang ada di kecamatan jatiwangi mengikuti kegiatan ini.
Ketua Panwas kecamatan Jatiwangi, Sonny Pratama Wijaya mengatakan, penguatan materi kepemiluan penting dilaksanakan agar pengawas TPS dapat memahami regulasi.
“Sehingga saat melakukan pengawasan dapat sesuai dengan regulasi,” ujarnya. (Z-8)
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan CitraRaya, Tangerang, tengah dipersiapkan untuk bertransformasi menjadi fasilitas pengelolaan sampah berbasis metode controlled landfill.
Konsentrasi partikel halus () di Tangerang Selatan kerap melampaui ambang batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Berdasarkan Perda 3/2013, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenai uang paksa hingga Rp500.000.
Pengosongan TPS dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung bersama unsur kewilayahan.
Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (4/4), menjelaskan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya kondisi Pelaksanaan PSU di Empat TPS tersebut di guyur hujan lebat. Namun tidak memengaruhi antusiasme pemilih untuk datang ke TPS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved