Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua TKN Prabowo-Gibran Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) tidak akan mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden. Ia juga menjelaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan konstitusi.
“Terhadap putusan DKPP, DKPP dengan jelas mengatakan bahwa putusan itu tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wapres. Karena sudah sesuai dengan konstitusi, hal tersebut juga dikatakan oleh ketua DKPP,” jelas Juri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (7/5).
Juri menjelaskan bahwa apa yang dilakukan KPU dengan tidak mengubah PKPU dan melaksanakan putusan MK tidak serta merta bisa disalahkan.
Baca juga : Emil Dardak Pastikan Putusan DKPP tidak Pengaruhi Pencalonan Gibran
“Pertama, putusan MK sudah serta merta membatalkan ketentuan UU dan dibatalkan MK, dan peraturan turunan lainnya, yakni Peraturan KPU. UU saja sdh otomatis tidak berlaku, apalagi PKPU,” ujar Juri
Ia juga menjelaskan apabila KPU tidak melaksanakan putusan MK, dalam artian menerima pendaftaran cawapres sebelum mengubah PKPU, justru hal tersebut bisa dipersoalkan.
“Karena mengubah PKPU harus melalui rapat konsultasi dengan DPR dan itu membutuhkan waktu. jika menunggu perubahan PKPU, maka KPU akan dipandang tidak melaksanakan putusan MK dan akan dihukum lebih berat karena bisa menghilangkan hak politik seseorang baik sebagai Capres maupun Cawapres,” tegas Juri.
Baca juga : Alumni UKI Tolak Paslon Pelanggar Etika
Juri tidak luput untuk melihat peluang politisasi dari putusan DKPP tersebut, meskipun harus tetap dihormati namun Ia menganggap putusan DKPP sangat berlebihan dan akan digunakan banyak pihak untuk mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
“Jadi, meskipun tetap harus dihormati, tapi menurut saya, putusan DKPP sangat berlebihan dan berpotensi dipolitisai pihak-pihak yang akan terus mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Dan ini dikumpulkan menjadi amunisi utk men-downgrade pasangan nomor urut 2," ujarnya.
Ahli Hukum Tata Negara Andi Asrun, menilai bahwa pada dasarnya, DKPP telah melakukan kesalahan sejak awal dengan memberikan sanksi kepada KPU.
Baca juga : KPU Harus Diskualifikasi Prabowo-Gibran Sebagai Peserta Pilpres 2024
Andi menyatakan bahwa DKPP tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau memberikan hukuman kepada KPU karena KPU hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan konstitusi.
“Salah, salah itu salah, Jadi DKPP itu tidak bisa menghukum KPU” ujar Andim
Namun, Ketika ditanya soal unsur politis dalam putusan DKPP ini, Andi Asrun dengan tegas menjawab bahwa putusan DKPP ini tidak perlu disangkut-pautkan dengan politik.
Baca juga : Prabowo Subianto Berterima Kasih ke 7 Presiden Indonesia
“Saya kira fakta hukumnya sudah salah, tidak perlu dibawa-bawa ke politik, salah itu,” kata Andi. (Z-8)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Proyek hilirisasi tahap kedua ini diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi baru dengan nilai investasi mencapai Rp116 triliun.
KETUA Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengapresiasi pembangunan 13 proyek hilirisasi II oleh BPI Danantara dan diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto, Rabu (29/4), berikut daftarnya
DINAS Pertanian dan Perikanan Pekanbaru memastikan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto di Kota Pekanbaru pada momen Idul Adha 1446 H dalam kondisi sehat. Sapi simental berbobot nyaris 1 ton
Syahganda menyebut penunjukan Jumhur sebagai awal ‘pertarungan baru’, terutama dalam menghadapi kekuatan oligarki yang dinilai merusak lingkungan.
Partai Ummat juga menyerukan Kementerian Hukum menjaga independensi sebagai lembaga eksekutif yang seharusnya memberikan pelayanan.
Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembangunan flyover di Bekasi guna mencegah kecelakaan kereta api. Anggaran Rp4 triliun disiapkan untuk 1.800 titik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved