Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tengah, telah memastikan seluruh surat suara yang rusak telah diganti dan didistribusikan ke masing-masing KPUD kabupaten/kota provinsi itu.
Komisioner KPUD Sulteng, Dirwansyah Putra mengatakan, surat suara yang rusak proses klaimnya sudah dilakukan.
Dan sampai hari ini, surat suara pengganti tersebut sudah masuk ke masing-masing KPUD.
Baca juga : KSP : 212 Ribu Petugas Pemilu Punya Risiko Kesehatan
“Informasi terakhir surat suara pengganti itu tinggal proses distribusi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS),” terangnya kepada sejumlah jurnalis di Palu, Selasa (6/2),
Menurut Dirwansyah, untuk total secara keseluruhan surat suara pengganti itu belum diketahui, namun KPUD Sulteng sudah memastikan bahwa ribuan surat suara yang sebelumnya ditemukan rusak di KPUD Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Tojo Unauna, dan Kota Palu sudah diganti dengan surat suara baru.
“Untuk total surat suara pengganti kita tidak tahu. Intinya, dari hasil kami monitoring di kabupaten dan kota, sudah tergantikan semuanya,” tegasnya.
Baca juga : Hampir Semua Surat Suara Pemilu 2024 Terkirim ke Kabupaten/Kota
Dirwansyah menyampaikan, bahwa KPUD belum bisa memastikan terhadap klaim dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng dalam menggeneralisir jumlah surat suara yang rusak.
“Saya tidak tahu persis. Karena terkait dengan SOP, standar surat suara yang layak untuk didistribusikan ke TPS, kita punya SOP sendiri. Intinya, semua surat suara pengganti sudah diterima masing-masing KPUD,” tandasnya.
Sebelumnya, Bawaslu mengimbau KPUD melaporkan pergantian surat suara yang rusak di sejumlah kabupaten/kota.
Baca juga : Kapolres Rokan Hulu Berharap Petugas KPPS Bisa Jaga Netralitas
Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun mengatakan, berdasarkan pantauan tim di lapangan, hampir semua KPUD di 12 kabupaten satu kota Sulteng ditemukan surat suara yang rusak. Rusaknya pun, bervariasi.
“Kerusakan seperti tinta yang mengenai kolom nama dan kolom foto. Rata-rata kerusakan itu berasal dari pabrik. Ketika disortir baru ketahuan,” katanya di Palu, Selasa (16/1).
Menurut Nasrun, dari temuan Bawaslu kerusakan surat suara terbanyak di KPUD Tojo Unauna.
Baca juga : KPU DKI Rampungkan Proses Sortir Lipat Surat Suara
Di mana, puluhan ribu surat suara untuk pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten itu rusak. “Dan kerusakannya mayoritas cacat pabrik,” tegasnya.
Terkait kerusakan surat suara tersebut, KPUD Sulteng diharapkan bisa segera melaporkan kerusakan surat suara itu untuk diganti sebelum masa pemilihan berlangsung.
“Sedari awal sudah harus dilaporkan ke KPUD Pusat untuk pergantian mengingat waktu semakin dekat pemilihan,” ungkap Nasrun.
Baca juga : Bawaslu akan Telusuri Surat Suara Tercoblos di Taiwan
Bawaslu menilai, proses pergantian tentu membutuhkan waktu, oleh karena itu perlu dipikirkan oleh KPUD bagaimana mempercepat proses distribusi setelah ada perbaikan.
“Apalagi kalau ada surat suara yang rusak di wilayah terpencil, itu perlu waktu banyak. Belum lagi cuaca saat ini kurang bersahabat,” pungkas Nasrun. (Z-8)
Baca juga : KPU Bangka Kelebihan 1.263 Surat Suara DPRD Provinsi
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan CitraRaya, Tangerang, tengah dipersiapkan untuk bertransformasi menjadi fasilitas pengelolaan sampah berbasis metode controlled landfill.
Konsentrasi partikel halus () di Tangerang Selatan kerap melampaui ambang batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Berdasarkan Perda 3/2013, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenai uang paksa hingga Rp500.000.
Pengosongan TPS dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung bersama unsur kewilayahan.
Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (4/4), menjelaskan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya kondisi Pelaksanaan PSU di Empat TPS tersebut di guyur hujan lebat. Namun tidak memengaruhi antusiasme pemilih untuk datang ke TPS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved