Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komnas Perempuan Olivia Salampessy menuturkan keterwakilan perempuan Indonesia, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun di yudikatif belum menunjukkan peningkatan berarti atau belum memenuhi ketentuan afirmasi 30 persen.
Padahal, kata Olivia, dari pemilu ke pemilu, imbauan untuk memilih caleg perempuan terus digaungkan. Apalagi, adanya gerakan perempuan ayo pilih perempuan.
Tetapi, hasilnya masih saja tidak maksimal. Menurutnya, alasan perempuan banyak tidak terpilih lantaran adanya dugaan suara dukungan tidak terakomodir dengan baik.
Baca juga : Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024 Turun 3%, Perlu Afirmasi Serius
“Di wilayah 3T misalkan perempuan rentan kehilangan suaranya. Suara perempuan banyak di situ sudah melaut istilahnya, ada juga istilahnya peristiwa kalau TPS melaut,” terang Olivia dalam diskusi ‘Mewaspadai Potensi Kekerasan terhadap Perempuan dalam Pemilu 2024’,” Senin (5/2/2024).
Olivia juga menilai bisa saja suara yang mendukung caleg perempuan lenyap dalam masa penghitungan suara secara tiba-tiba.
Alasan lainnya, kata Olivia, yakni masih banyaknya perempuan yang masih bingung tata cara melakukan pencoblosan dukungan terhadap peserta pemilu di TPS.
Baca juga : Pemberdayaan Perempuan Harus Jadi Perhatian di Pilpres 2024
“Perempuan itu sudah masuk TPS suka bingung. Saya salah nyoblos lah, jadi dua, jadinya gak sah. Banyak faktor perempuan tak terpilih,” ucapnya.
Maka, Olivia menyerukan kepada para pemilih perempuan agar bisa memaksimalkan suaranya di dalam Pemilu 2024 yang akan berlangsung 14 Februari mendatang.
“Ayo kita pilih perempuan, tetapi tidak sekadar penuhi kuota, ini harus perempuan yang punya kapasitas betul-betul yang punya perspektif ramah perempuan dan tidak maskulin dan menjamin kebutuhan perempuan terpenuhi,” pungkasnya. (Z-5)
Pilkada langsung selama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat partisipasi publik dan memastikan keterlibatan rakyat dalam menentukan kepemimpinan di daerah.
Selama representasi perempuan masih dibatasi pada citra personal dan domestik, ruang bagi kepemimpinan perempuan akan terus menyempit.
DPR RI wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXI/2024 tentang keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pengisian alat kelengkapan dewan (AKD).
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan perlu ada revisi UU MD3 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan 30% keterwakilan perempuan di AKD DPR
Isu minimnya keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD sebelumnya telah disuarakan oleh koalisi masyarakat sipil, di antaranya Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Perludem.
Penerapan kebijakan afirmatif harus diikuti dengan perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved