Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRAKTISI Good Governance As'ad Nugroho menyatakan, rezim Presiden Joko Widodo mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik.
Hal itu tampak dari tidak berfungsinya DPR-RI sebagai lembaga legislatif, dalam mengimbangi emerintah selaku eksekutif.
"Begitu juga di BUMN, governance nya buruk. Biasanya di BUMN ada assessment tata kelola, tapi entah mengapa, belakangan tidak ada lagi itu," tandas As'ad dalam Podcast Narada Syndicate yang dipandu oleh aktivis Kusfiardi, baru-baru ini.
Baca juga: Bawaslu sudah Surati Presiden Jokowi soal Kampanye Pemilu
As'ad menilai, berbagai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, demokrasi serta penegakan hukum sudah diabaikan pemerintahan Jokowi.
Hal itu, sambung As'ad, disebabkan Presiden Jokowi tidak memiliki perhatian besar pada pentingnya tata kelola sejak periode pertama pemerintahannya.
"Bisa kita lihat dalam 100 hari pertama pemerintahannya, justru terjadi pelemahan KPK, yang menunjukkan lemahnya komitmen Presiden Jokowi pada pemberantasan korupsi. Padahal persoalan korupsi itu adalah akar dari buruknya tata kelola," paparnya.
Baca juga: Putusan MK dan Sikap Jokowi yang Amburadul
As'ad melanjutkan, Jokowi juga gagal mencegah munculnya benturan kepentingan antara jabatannya dengan kepentingan keluarga maupun dirinya sendiri.
Seharusnya, ujar As'ad, Jokowi mencegah keluarganya, orang-orang dekatnya maupun dirinya sendiri memanfaatkan jabatan Presiden yang diembannya, untuk kepentingan pribadi. Dan itu menyebabkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tak bisa punah.
Padahal, menurut As'ad, tujuan dari gerakan reformasi 1998 adalah memberantas KKN. Namun, Pemerintahan Jokowi sudah menunjukkan komitmen yang lemah dalam pemberantasan KKN bahkan sejak periode pertama pemerintahannya.
"Hal itu disebabkan pak Jokowi tak ikut dalam gerakan reformasi, sehingga dia tidak bisa memahami bahwa musuh utama reformasi adalah KKN. Maka komitmen dia untuk memberantas KKN pun lemah," pungkasnya. (P-3)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Cawapres pasangan nomor urut 03 Mahfud MD mengungkapkan bahwa potensi kisruh Pemilu 2024 dapat diatasi melalui pendekatan politik, terutama dengan menggunakan hak angket di DPR RI.
PENDIRI lembaga analisis Drone Emprit, Ismail Fahmi, mengatakan seminggu sebelum dan sesudah pemilu, masyarakat masih terus membicarakan tentang kecurangan pemilu.
RATUSAN tokoh dari berbagai elemen melalui sikapnya mendesak DPR segera menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
KETUA PBHI Julius Ibrani menilai kondisi saat ini sudah memenuhi syarat untuk pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi), bukan lagi sekadar interpelasi atau hak angket.
PAKAR hukum tata negara (HTN) Bivitri Susanti menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat dimakzulkan. Sebab, Presiden secara jelas telah melanggar Pasal 282 dan 283 UU Pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved