Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa situasi HAM di Papua belum membaik dari tahun sebelumnya.
“Secara umum dapat dikatakan bahwa situasi HAM di Papua belum membaik, hal ini dapat dilihat dari jumlah peristiwa terkait pelanggaran HAM pada 2023 sebanyak 113 peristiwa,” tutur Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, Kamis (25/1/2024).
Dari 113 kasus tersebut, 80 kasus di antaranya berdimensi kekerasan dan konflik bersenjata.
Baca juga : LBH Beberkan Sejumlah Pelanggaran HAM di Papua
Atnike menekankan permasalahan utama yang masih terus berlanjut di Papua adalah konflik bersenjata antara aparat keamanan dan kelompok sipil bersenjata.
Dalam konflik bersenjata yang sering terjadi di Papua, kata Atnike, korban terjadi di semua pihak baik di kalangan aparat keemanan TNI/Polri maupun di kelompok sipil bersenjata.
Baca juga : Komnas HAM: Tahun Politik Momentum Wujudkan Pemenuhan Perlindungan HAM
Namun, dari monitoring yang dilakukan oleh Komnas HAM, jumlah korban terbanyak tetap dari warga sipil.
“Akibat dari konflik bersenjata yang terus atau kerap terjadi di Papua, problem lain yang muncul adalah terjadinya pengungsi internal, karena ketika terjadi konflik bersenjata, biasanya kemudian masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi konflik harus pergi mengungsi dengan alasan keamanan,” paparnya.
Komnas HAM juga mencatat masih terbatasnya ruang demokrasi atau kebebasan berekspresi dan berpendapat dan juga berkumpul di Papua.
Bahkan, kata Atnike, masih ditemukan penanganan berlebihan excessive use of force di dalam menangani demontrasi atau unjuk rasa, dan juga penerapan makar makar untuk memidanakan ekspresi ekspresi dari warga di Papua.
Komnas HAM juga menemukan pelaksanaan otonomi khusus jilid dua khususnya pelaksanaan atau pembentukan daerah otonomi baru.
“Di mana ada pemekaran empat provinsi di papua, dan sekarang ada enam provinsi. Di dalam pemekaran tersebut muncul persoalan yang paling tidak untuk saat ini terkait konflik atau sengketa agraria,” tegasnya.
“Ada kasus yang diadukan ke Komnas HAM terkait misalnya penetapan lahan pembangunan kantor pemerintahan di provinsi Papua pegunungan, Dan juga kasus agraria terkait masuknya investasi ke Papua,” tambahnya.
Maka, Atnike merekomendasikan agar pelaksanaan otonomi khusus jilid dua perlu lebih partisipatif sehingga menjawab tujuan dari otonomi khusus yaitu untuk memberikan kesejahteraan bagi warga Papua terkhusus bagi Orang asli Papua.
“Kami tetap meminta dan mendorong pemerintah termasuk aparat keamanan untuk mengutamakan pendekatan HAM dalam menangani insiden konflik bersenjata dan mendorong penghapusan diskriminasi atau kriminalisasi terhadap orang asli papu Papua,” ucap Atnike.
Komnas HAM juga tetap mendorong aparat penegak hukum dan aparat keamanan bekerja secara profesional, secara terukur dan proposional. Atnike meminta agar aparat penegak hukum melakukan investigasi secara efektif terhadap kasus kasus kekerasan di Papua.
Sehingga, pemerintah dapat menjamin bahwa masyarakat warga di Papua baik OAP dan non-OAP dapat menikmati standar perlindungan hukum yang tinggi.
“Komnas HAM juga mendorong pemerintah untuk meninjau konsep pembangunan di Papua, agar selarasa dengan prinsip penghormatan dan perlindungan HAM dengan memerhatikan konteks spesifik Papua,” ungkapnya.
Komnas HAM juga mendorong pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak dan kebutuhan dasar dari pengungsi internal papua, baik di tempat pengungsian untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, serta mengusahakan pemulangan pengungsi secara memadai.
“Artinya memulangkan,tetapi tentu pulang secara aman dan berkelanjutan,” tandas Atnike. (Z-4)
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak segala pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan HAM
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Laporan HRW mengungkapkan kelompok bersenjata yang dipimpin Hamas melakukan "banyak kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan" pada 7 Oktober.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Korban bernama ABDUL MUZAKIR, lahir di Lendang Nangka, 21 Juni 1992, beragama islam, beralamat di jalan paradiso distrik dekai, kabupaten yahukimo dan berkerja sebagai supir truk.
BMKG memprediksi adanya bibit siklon tropis berkekuatan 95W yang terdeteksi di Samudra Pasifik Utara Papua
Aksi fashion show Papua Youth Creative Hub di Hari Anak Nasional buat Jokowi kagum
1.000 peserta didik SD-SMP Provinsi Papua terima program Indonesia Pintar
Wilayah Pantai Timur, Sarmi, Papua, diguncang gempa tektonik dengan kekuata 5,3 magnutudo, pada Rabu (24/7) pukul 07.22.09 WIB. Itu tidak berpotensi tsunami.
Presiden Joko Widodo meninjau secara langsung Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio putaran kedua di Posyandu Rawajali III, Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (23/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved