Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bingung dengan kelanjutan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Pasalnya Lukas sudah meninggal dunia setelah kalah banding dan belum menyatakan menerima putusan tersebut.
“Tetapi dalam konteks perkaranya Pak Enembe ini dia sudah meninggal pada saat kasus diputus di Pengadilan Tinggi. Nah, belum juga dia menyatakan kasasi dan belum ada sampai sekarang sehingga belum ada kepastian hukum,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Kamis (18/1).
Johanis mengatakan tidak ada aturan yang mengatur dengan jelas soal kondisi persidangan seperti Lukas ini. Tapi, jika mengacu dari jarak waktu pembacaan vonis banding, opsi pengajuan kasasi sudah kadaluarsa sebelum mantan gubernur Papua itu wafat.
Baca juga:
Karenanya, KPK ingin meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Keputusan dari MA bisa menjelaskan perkara Lukas sudah masuk kategori berkekuatan hukum tetap atau belum. “Kita akan coba meminta fatwa, sebaiknya gimana, apakah itu sudah dianggap inkrah,” ujar Johanis.
Jika sudah berkekuatan hukum tetap, KPK akan melaksanakan perintah putusan banding. Kalau belum, Lembaga Antirasuah bakal memberikan dokumen kasus Lukas ke Kejaksaan untuk melanjutkan persidangan perdata.
Baca juga:
“Untuk selanjutnya digugat secara perdata agar pengembalian uang negara dapat dilakukan karena korupsi terkait dengan kerugian negara,” ucap Johanis.
Lukas Enembe meninggal dunia pada 26 Desember 2023. Dia masih berstatus terdakwa karena kalah banding. Hukumannya diperberat menjadi 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sepuluh tahun," tulis amar banding yang dipublikasikan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) dikutip pada Kamis, 7 Desember 2023.
Lukas terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam pengadaan protek di Papua. Sebelumnya, mantan Gubernur Papua itu cuma divonis delapan tahun penjara.
Pemberatan hukuman itu diputuskan oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun. Para pengadil meyakini Lukas bersalah karena menerima suap dan gratifikasi.
Lukas juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Dia juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar. (Z-3)
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
Hanya Dius yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Lukas tidak bisa diproses hukum lagi, karena sudah meninggal.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang di Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved