Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) masih sering disepelekan oleh pejabat. Bahkan, ada pihak yang tidak jujur dengan pengisian dokumen itu tapi bisa diangkat menjadi pembantu Presiden.
“Realitanya penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN secara lengkap dan benar LHKPN-nya tetap diangkat dalam jabatan pembantu presiden atau jabatan lainnya,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/1).
Nawawi mengatakan banyak pejabat yang tidak jujur dalam pengisian LHKPN berakhir dengan permasalahan hukum. Biasanya, penyelenggara negara yang meremehkan merasa dokumen itu cuma masalah administratif belaka.
Baca juga : 159 Instansi Pemerintahan Serahkan LHKPN, Pemprov Kalbar dan Kepri Paling Patuh
“Pemeriksaan LHKPN dan kasus korupsi menunjukkan bahwa LHKPN hanya dianggap administratif dan tidak ada sanksi bagi LHKPN yang tidak mencantumkan seluruh harta,” ujar Nawawi.
Para calon presiden dan wakilnya diharap bisa menegaskan pengisian LHKPN kepada pejabat negara jika terpilih nanti. Salah satunya bisa dengan pemberian sanksi.
“KPK meminta komitmen nyata dari calon presiden dan wakil presiden ketika nanti terpilih untuk menguatkan peran LHKPN dengan pemberian sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik pada pembantu presiden atau pimpinan instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap,” ucap Nawawi.
Pengisian LHKPN juga diminta dijadikan kriteria promosi jabatan. KPK siap membantu pemerintah jika dibutuhkan.
“Kami mohon agar presiden dan wakil presiden terpilih nantinya menjadikan LHKPN dan hasil pemeriksaan LHKPN sebagai salah satu kriteria bagi promosi pengangkatan seseorang dalam jabatan publik, KPK siap menyampaikan hasil pemeriksaan LHKPN kepada presiden untuk ditindaklanjuti,” tutur Nawawi. (MGN/Z-5)
KETUA sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan tidak menyalonkan diri sebagai calon pimpinan (capim) Lembaga Antirasuah.
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, menginstruksikan penyidik Rossa Purbo Bekti mengabaikan permintaan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, terkait kasus Harun Masiku.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango tegaskan perintah penyidikan datang dari pimpinan dan bukan dari Megawati Soekarnoputri.
KPK masih ngotot meminta penggantian hakim di persidangan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung Gazalba Saleh
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pelanggaran etik yang diduga dilakukan hakim dalam memberikan putusan sela terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved