Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo menilai strategi ekstensifikasi dan intensifikasi pajak diperlukan untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio), bukan bentuk pemerasan dari pemerintah.
Ekstensifikasi pajak adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.
Sementara, intensifikasi pajak merupakan tindakan lanjut untuk menindak ekstensifikasi pajak dengan mengoptimalkan penerimaan pajak lewat subjek dan objek pajak yang terdaftar menjadi wajib pajak di DJP.
Baca juga : Ini 3 Jurus Ganjar Bantu UMKM Naik Kelas
"Ekstensifikasi dan intensifikasi itu optimalisasi, bukan memeras. Cara itu lah yang akan menaikkan tax ratio," ujar Ganjar dalam Dialog Capres Bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Djakarta Theater, Jakarta, Kamis (11/1).
Baca juga : Ganjar Janjikan Akses Kemudahan Pupuk Petani
Pernyataan Ganjar itu merupakan respons atas pertanyaan yang dilontarkan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Investasi Tony Wenas. Ia menanyakan kepada politikus PDI Perjuangan itu seperti apa upaya untuk menaikkan rasio pajak di tengah masalah ada sejumlah pelaku usaha yang tidak patuh membayar pajak.
Ganjar menyampaikan untuk upaya ekstensifikasi pajak tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah, melainkan memerlukan kerja sama dengan pelaku usaha, termasuk dengan Kadin.
"Jadi, kita ajak dialog, jangan diancam pak. Mereka ini kan punya semangat berusaha. Saya pernah di pemerintahan dan pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, butuh mitra seperti dengan Kadin," katanya.
Dilansir laman resmi Kementerian Keuangan, penerimaan pajak pada tahun 2023 mencapai Rp1.869,2 triliun atau 108,8% terhadap target anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Penerimaan pajak tersebut berhasil melampaui target yang telah ditetapkan selama tiga tahun berturut-turut sejak 2021. (Z-8)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Antusiasme tinggi terlihat sejak pagi di Jakarta Creative Hub, Gedung Grha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat.
Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan.
Peserta tidak hanya hadir untuk mendengarkan, tetapi langsung mengikuti proses pengisian SPT dengan pendampingan dari para praktisi berpengalaman.
Menurut Nadiem, pemaparan SPT di ruang sidang merupakan hal yang tidak lazim, mengingat laporan pajak bersifat pribadi dan seharusnya dijaga kerahasiaannya.
DIREKTORAT Jenderal Pajak memastikan wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga akhir April 2026 tak kena sanksi denda
EFIN adalah nomor identifikasi penting untuk pelaporan SPT pajak secara elektronik. Ini cara anda mendapatkan EFIN secara daring.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved