Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya berharap guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita mengirimkan surat keberatan menjadi saksi meringankan bagi mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Jika Prof Romli keberatan untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB, mestinya Prof Romli membalas surat panggilan dari penyidik tersebut dengan materi keberatan untuk dijadikan saksi a de charge," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).
Menurut Ade, hal yang sama juga dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Alex juga menolak menjadi saksi meringankan mantan Ketua KPK itu.
Baca juga: Firli Masih Bebas, Polisi Harus Miliki Alasan Kuat belum Tahan Firli
"Hal yang sama yang juga dilakukan oleh Alexander Marwata, ketika yang bersangkutan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," ujar Ade.
Ade menjelaskan tugas penyidik adalah menindaklanjuti pengajuan saksi meringankan dari tersangka Firli Bahuri. Pengajuan saksi a de charge ini disampaikan Firli saat pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Desember 2023.
Baca juga: Pakar Hukum Romli Atmasasmita Tidak Mau Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
"Untuk kemudian dilakukan pemanggilan terhadap saksi a de charge untuk dimintai keterangannya," ungkap Ade.
Ade mengaku telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi meringankan kepada Romli Atmasasmita. Surat dilayangkan saat Romli bertepatan hadir sebagai ahli dalam sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Namun, Romli merasa tidak menerima surat tersebut. Oleh karena itu, polisi akan mengirim kembali surat panggilan pemeriksaan kepada Romli sebagai saksi meringankan Firli. "Penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan kepada prof Romli terkait pengajuan saksi a de charge oleh tsk FB," ucap Ade.
Namun, Ade tidak menyebut waktu pengiriman surat dan jadwal pemeriksaan. Dia memastikan akan memberikan keterangan lanjutan nanti.
Sebelumnya, Romli mengaku keberatan menjadi saksi meringankan Firli. Dia hanya berkenan menjadi ahli dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL itu. "Bapak Karyoto SH MH (Kapolda Metro Jaya) di tempat. Cc Dirkrimsus Polda Metro Jaya (Kombes Ade Safri Simanjuntak), Firli Bahuri, Ian Iskandar (penasihat hukum Firli), informasi bahwa saya bersedia sebagai saksi meringankan dalam kasus Firli Bahuri adalah tidak benar. Saya hanya bersedia sebagai ahli saja," kata Romli, Minggu, 31 Desember 2023.
Selain Romli, Firli juga mengajukan mantan pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad, mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai, advokat dan akademisi di bidang hukum tata negara serta politikus Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan Firli. Suparji dan Natalius telah diperiksa.
Sementara itu, Romli dan Yusril baru akan dijadwalkan. Yusril telah menyatakan bersedia diperiksa sebagai saksi meringankan.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta kerja sama di PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Bareskrim Polri mengonfirmasi telah memanggil 22 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky menyerahkan bukti baru saat gelar perkara kasus Vina di Bareskrim Polri
Tessa menjelaskan hakim bisa memerintahkan jaksa untuk memproses hukum orang yang diduga berbohong dalam persidangan.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved