Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TINDAKAN Sekretariat Negara (Setneg) yang tidak memproses surat pengunduran diri ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firi Bahuri mendapatkan pujian.
"Sudah tepat Setneg tidak memproses pemberhentian Firli dengan hormat karena pemberitahuan/pernyataan berhenti Firli memang tidak mengatur pemberhentian karena masalah itu," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/12).
Menurut Yudi, undang-undang KPK mengatur Firli sebagai pimpinan KPK bisa berhenti karena berhenti atau diberhentikan, pertama sebab meninggal dunia. Kemudian, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Baca juga: Polisi Bantah Yusril Ihza Menjadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
"Berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari tiga bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan undang-undang ini," jelas mantan ketua wadah pegawai KPK itu.
Yudi mengatakan semua pihak baru sadar Firli tidak mengajukan permohonan mundur setelah ada balasan dari Setneg. Perbuatan Firli disebut tindakan setengah hati untuk mundur sekaligus bisa menjebak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kesalahan ketika mengeluarkan Keputusan Presiden memberhentikan Firli. "Padahal tidak ada dasar hukumnya. Untung saja setneg cepat tanggap," katanya.
Baca juga: Istana Tegaskan Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Tidak Dapat Diproses
Menurut Yudi, bila Firli ingin mundur tinggal membuat surat pengunduran diri sesuai prosedur. Yudi mencontohkan seperti mantan wakil ketua KPK Lili Pintauli yang mundur. Jelas dalam suratnya, Lili mengajukan pengunduran diri. Bukan pernyataan berhenti dari KPK.
"Dalam menghadapi prilaku Firli, memang penegak hukum dan pemerintah perlu hati-hati dan tetap berpedoman pada asas dan ketentuan hukum berlaku," ucap anggota Satgas Pencegahan Korupsi Mabes Polri itu.
Yudi mengatakan dengan adanya surat setneg, maka Firli masih ketua KPK dengan status nonaktif. Jabatan itu masih melekat sampai ada pemenuhan syarat sesuai undang-undang diberhentikan.
"Misal kasus korupsinya sudah dilimpahkan ke pengadilan dan dia menjadi terdakwa atau mengajukan surat pengunduran diri yang benar sesuai aturan agar diproses. Saat ini, masyarakat menanti hukuman etik Firli dari Dewas seperti apa yang akan dijatuhkan. Semoga putusannya berat untuk menjaga mauruh KPK," tutur dia. (Z-3)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pihak istana sebut tidak ada aturan yang menentukan jumlah wakil menteri pada suatu kementerian
Surat Keputusan Presiden mengenai tindak lanjut sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP, akan terbit dalam kurun waktu 7 hari
Mensesneg Pratikno mengingatkan bahwa keputusan syarat usia calon kepala daerah merupakan kewenangan lembaga yudikatif. Pemerintah enggan ikut campur.
Koordinator Staf Khusus Kepresidenan Ari Dwipayana mengatakan Kemensetneg belum menerima surat pengunduran diri Menkopolhukam Mahfud MD.
Presiden dan Kemensetneg perlu melakukan konfirmasi lagi untuk penggantian pimpinan KPK, menyusul pemberhentian Firli Bahuri.
Persiapan meliputi pelaksanaan upacara kemerdekaan, sarana dan prasarana di IKN serta tim Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved