Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasi Limpo oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Saya tetap memberikan apresiasi kepada penyidik Polda Metro Jaya yang akhirnya merampungkan berkas dan sudah dikirim ke penuntut umum di Kejati DKI Jakarta," kata Boyamin seperti dilansir dari Antara, Senin (18/12).
Menurut Boyamin, perlu kerja keras bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk merampungkan kasus tersebut. Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi, Pasal 25 UU Pemberantasan Korupsi bahwa perkara korupsi harus ditangani dengan cepat dari perkara pidana lainnya.
"Memang amanatnya begitu, jadi saya kira ya cepatlah tiga bulan selesai, karena Oktober, November, Desember, saya kira ini sudah sangat cepat," katanya lagi.
Baca juga: Polisi Ungkap 4 Unsur Alat Bukti untuk Menersangkakan Firli
Padahal, kasus ini terbilang rumit karena melibatkan Ketua KPK, yang pasal sangkaannya diduga pemerasan, suap ataupun gratifikasi. "Ini kan perlu pembuktian yang rumit karena memang tidak ada bukti penyerahan uangnya secara langsung, misalnya transfer kan tidak mungkin juga," ujarnya pula.
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke penuntut, Boyamin berharap segera ada kepastian dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas agar segera dibuktikan di persidangan.
Kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas dan menyatakan lengkap untuk selanjutnya dilaksanakan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti).
Namun, di sisi lain, Boyamin kecewa karena hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, penyidik tidak menahan Firli.
"Saya apa pun memberikan apresiasi meskipun di satu sisi saya kecewa, karena sampai pemberkasan selesai tersangka tidak ditahan, padahal ini kewenangannya penuh penyidik untuk dilakukan penahan sejak jadi tersangka," katanya.
Menurut dia, perkara korupsi mana pun itu, sebagian besar atau hampir seluruhnya tersangkanya ditahan, karena ancamannya memang di atas lima tahun, apalagi Firli Bahuri tidak kooperatif di awal pemeriksaan, sering mangkir dengan berbagai alasan.
Maka semestinya, ini ditahan supaya ada rasa keadilan masyarakat terpenuhi, terlebih tersangka adalah Ketua KPK yang dipercaya memberantas korupsi, diduga korupsi bahkan memeras atau menerima gratifikasi atau suap.
"Itu kan sudah bentuk pengkhianatan, minimal yang bertemu Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis, jelas membuktikan, padahal harusnya Ketua KPK tidak boleh bertemu, sesuai Pasal 36 UU KPK," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, tidak ditahannya Firli oleh penyidik akan berdampak negatif pada kinerja institusi Polri dan Kapolri.
Baca juga: Kubu Firli Klaim Tuduhan Penerimaan Uang Kliennya dari SYL Tak Memiliki Bukti
"Jadi ini mestinya penyidik ada kekurangan menurut saya, di satu sisi kerja cepatnya kita apresiasi, bahwa tidak ditahannya ya saya kecewa," katanya lagi.
Boyamin kembali berharap setelah pelimpahan berkas segera dilakukan penahanan untuk melengkapi proses hukum di mana tersangka ditahan. Penahanan ini tidak terkait dengan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri, karena materi tuntutannya adalah penetapan tersangka, bukan penahanan.
Boyamin menilai, jika penyidik berani menahan artinya bukti dimiliki kuat, begitu pula sebaliknya.
Dia juga mengingatkan kasus Firli sudah menjadi perhatian publik. Masyarakat sudah mulai banyak berkomentar ini di media sosial. Salah satunya, faktor Firli tidak ditahan karena sama-sama anggota Polri, sehingga ada pengistimewaan.
"Karena apa pun Firli adalah jenderal bintang tiga yang kemudian mendapatkan keistimewaan ketika jadi tersangka tidak ditahan," kata Boyamin. (Z-6)
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
Polisi menangkap dua orang diduga pelaku pengeroyokan terhadap wartawan usai sidang vonis Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus diproses.
Laporan polisi ini sendiri teregister dengan Nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024. Bodhiya melaporkan dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 170
Bantahan SYL dalam nota pembelaanya soal fee 20% dinilai masuk akal
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved