Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Polda Metro Jaya mengungkap proses penyerahan uang kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyerahan uang kepada Firli dilakukan oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
"Bahwa pada 6 Juni 2021 atau 13 Juni 2021 terjadi pertemuan antara saudara Irwan Anwar dengan saudara Muhammad Hatta di rumah pribadi saudara Irwan Anwar. Dalam pertemuan tersebut saudara Muhammad Hatta menyerahkan uang senilai Rp1 Miliar, pecahan valas dalam amplop warna putih yang dimasukkan dalam map warna merah kepada saudara Irwan Anwar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (13/12).
Muhammad Hatta adalah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan. Sedangkan, Irwan Anwar adalah suami dari keponakan Syahrul Yasin Limpo. Setelah bertemu dengan Muhammad Hatta, Irwan bertemu dengan Firli Bahuri.
Baca juga: Polda Metro Ungkap Transaksi Rp800 Juta Saat Firli Bahuri Bertemu SYL
"Pada hari yang sama, terjadi pertemuan antara saudara Irwan Anwar dengan pemohon di salah satu yang terletak di sebelah lapangan tenis Jakarta Selatan. Saat itu saudara Irwan Anwar menyerahkan tas tangan berisi uang kepada pemohon," ungkap Trunoyudo.
Fakta ini dibongkar Polda Metro Jaya saat sidang praperadilan yang digelar pada Selasa, 12 Desember 2023. Sidang gugatan penetapan tersangka oleh Firli ini digelar maraton selama sepekan sejak Senin, 11 Desember 2023.
Baca juga: KPK Minta KY Pantau Seluruh Sidang Eks Wamenkumham dan Firli Bahuri
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan indak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli kepada SYL belum disebutkan jelas oleh polisi.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Yon)
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved