Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menilai bahwa para menteri dan pejabat yang ikut dalam Pilpres 2024 baik sebagai capres cawapres maupun tim pemenangan tidak akan mau mundur dari jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Meski berpotensi adanya konflik kepentingan, sejumlah peraturan yang dibuat justru melanggengkan ambisi para elit tersebut.
"Sebenarnya mundur sudah tidak mungkin lagi karena Putusan MK yang waktu dipimpin Anwar Usman sudah memperbolehkan para menteri dan lainnya untuk ikut kompetisi calon tanpa harus mundur, bahkan kampanye," ujar Feri kepada Media Indonesia, Minggu (26/11).
Baca juga : Menteri hingga Wali Kota Maju Pilpres tidak Wajib Mundur, Ini Respons KPU
Feri mengatakan bahwa sulit bagi para elit untuk meninggalkan jabatannya agar benar-benar terlepas dari potensi konflik kepentingan.
Baca juga : Jalankan Putusan MK, Putusan KPU Dinilai Sesuai Koridor
Persoalan etis pun bisa ditafsirkan dari berbagai aspek selama tidak ada aturan hukum yang secara tegas melarang.
Lantas, menurut Feri, untuk saat ini yang perlu ditingkatkan adalah pengawasan. Penyelenggara pemilu dan publik harus bersama-sama memastikan para menteri dan pejabat tersebut tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik atau kampanye salah satu calon.
"Yang paling memungkinkan adalah memastikan agar para menteri atau siapapun dalam penyelenggara negara yang menjadi calon dan terlibat kampanye tidak menggunakan fasilitas negara dan memanfaatkan program untuk kepentingan kampanye untuk calon tertentu," tegasnya.(Z-8)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Pemerintah dan MK berkolaborasi memetakan penyebab mandeknya eksekusi putusan hukum. Dengan angka ketidakpatuhan mencapai 20%
MK mengusulkan Indeks Kepatuhan Konstitusional untuk mengukur sejauh mana pemerintah menjalankan putusan final dan mengikat. Fajar Laksono soroti 20% putusan yang belum dieksekusi
Pembelajaran itu juga mencakup penyesuaian serta optimalisasi fungsi Akuntansi Forensik (AF) di KPK, yang sebelumnya memiliki peran dalam menghitung kerugian negara.
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved