Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2023. Uang hasil suap dari perkara itu sudah dibagikan sejak Maret 2023.
"Sekitar Mei 2023, NM (Direktur CV Bajasari Nono Mulyatno), ANR (pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis), dan HS (menantu Abdul, Hendra Sugiarto) memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di Kantor BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional)," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11).
Johanis menjelaskan uang itu diberikan untuk Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Rahmat Fadjar, dan pejabat pembuat komitmen pada pelaksanaan jalan nasional wilayah satu Kaltim Riado Sinaga. Totalnya dana yang sudah diterima ditaksir mencapai Rp1,4 miliar. "Dan digunakan diantaranya untuk acara Nusantara Sail 2023," ucap Johanis.
Baca juga: KPK Belum Terima Surat Keputusan Presiden Soal Pemberhentian Firli dan Jabatan Nawawi
Perkara ini dimulai ketika BBPJN Kaltim ditugaskan menjadi penyelenggara pembangunan jalan nasional. Kabupaten Paser, dan Penajam Paser Utara masuk dalam ruang lingkup instansi tersebut.
Menurut Johanis, proyek yang dijadikan ladang suap ini yakni peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar, dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro senilai Rp1,1 miliar.
Baca juga: 11 Orang Terjaring OTT KPK di Kalimantan Timur
Kedua proyek itu sejatinya sudah masuk dalam e-katalog. Namun, Nono, Abdul, dan Hendra mencoba cara curang dengan melakukan pendekatan ke Riado.
"Dengan (memberikan) janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang," ujar Johanis.
Riado kemudian tergiur dengan tawaran tiga orang tersebut. Dia lantas mengadukan janji tersebut kepada Rahmat, dan akhirnya disetujui.
"RF (Rahmat Fadjar) memerintahkan RS (Riado Sinaga) untuk memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS diantaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-katalog LKPP," ucap Johanis.
Riado dan Rahmat mendapatkan uang sepuluh persen dari nilai proyek yang didapatkan para penyuap tersebut. Rahmat mendapatkan bagian paling besar yakni sebanyak tujuh persen.
Uang yang diduga sudah diterima mencapai Rp1,4 miliar. Sebagian sudah digunakan untuk kepentingan acara tertentu.
KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka yakni Direktur CV Bajasari Nono Mulyatno, pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis, menantu Abdul, Hendra Sugiarto, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Rahmat Fadjar, dan pejabat pembuat komitmen pada pelaksanaan jalan nasional wilayah satu Kaltim Riado Sinaga.
Dalam perkara ini, Nono, Abdul, dan Hendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Rahmat, dan Riado disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
Hingga saat ini para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Cilacap.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang ditangkap.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap ini.
Tim di lapangan juga membawa sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat dalam perkara ini.
KPK ungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari patok fee proyek 10-15% dari total anggaran Rp91,13 Miliar di Dinas PUPRPKP.
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved