Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rampung menggelar sidang dakwaan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Dia dituduhkan menerima gratifikasi sebanyak Rp58,8 miliar.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan S di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 November 2023.
Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima dalam bentuk rupiah, USD, dan SGD. Rinciannya yakni Rp50,2 miliar, USD264.500 atau setara dengan Rp3,8 miliar, dan SGD409.000 yang senilai Rp4,8 miliar.
Baca juga: Andhi Pramono Jalani Sidang Perdana Hari Ini
"(Penerimaan uang itu) yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ucap Joko.
Jaksa menyebut penerimaan gratifikasi itu berlangsung sejak 2012 sampai 2023. Andhi juga sudah berpindah tempat ke banyak kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam kurun waktu tersebut.
Penerimaan uang dilakukan beragam. Sebagian diambil langsung, namun, ada juga aliran dana yang masuk ke Andhi dengan metode transfer ke empat nomor rekening pribadinya maupun orang lain.
Baca juga: Andhi Pramono Bakal Didakwa Terima Gratifikasi Rp50 Miliar
"Maupun rekening bank atas nama orang lain (nominee) yang dikuasai oleh terdakwa," ujar Joko.
Dalam perkara ini, Andhi juga mengajak istrinya, Nurlina Burhanuddin untuk mengolah uang gratifikasi yang diterima. Nurlina bahkan kerap disuruh melakukan penukaran uang asing yang diterima suaminya itu.
Seluruh uang gratifikasi yang sudah diterima itu tidak pernah dilaporkan ke KPK oleh Andhi. Padahal, kata jaksa, pejabat negara wajib mengadukan pemberian apapun dalam waktu maksimal 30 hari kerja, atau diproses hukum.
"Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata Joko.
Jaksa juga meyakini penerimaan gratifikasi Andhi ini bisa dianggap sebagai suap. Karena, ujar Joko, berhubungan dengan jabatan yang diembannya dalam kurun waktu 2012 sampai 2023.
Dalam kasus ini, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(Z-9)
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang
Pengisian LHKPN merupakan hal yang tidak bisa disepelekan, seperti yang dialami oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, yang kini terjerat dalam kasus dugaan TPPU.
Penyidik KPK telah menyita aset senilai Rp76 miliar yang dimiliki mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, terkait dugaan TPPU.
Dalam kasus ini, jaksa meminta majelis hakim memberikan hukuman sepuluh tahun tiga bulan penjara kepada Andhi Pramono.
KPK telah menyita tiga lahan yang diduga dimiliki oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
SATU unit mobil Ford Mustang Shelby GT360H milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono disita Komisi Pemberantasan Korupsi. Nilai mobil Ford GT360H bikin melongo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved